Kontras Independent Media sarana Restorasi Dan Informasi Publik
– PASAMAN BARAT – 29 Desember 2022 – Di duga semakin maraknya aktivitas penambangan tanpa izin yang bisa berdampak negatif bagi lingkungan hidup dan Ekonomi tentunya juga berdampak sosial serta melanggar Undang-Undang Nomor 3,Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4,Tahun 2009 ,Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara ,Pada pasal 158 Undang-undang tersebut disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin bisa dipidana penjara paling lama lima tahun .
Melalui Pantauan Tim investigasi KoiN Regional Sumatera Barat & Reporter KontraS Tv tepat pada Rabu 28 Desember 2022 di lokasi Jorong Tambang Hilir Nagari Sinuruik Kecamatan Talamau ,Kabupaten Pasaman Barat ,Provinsi Sumatera Barat terdapat kurang lebihnya lima alat berat Escavator besar yang di pergunakan untuk penambangan yang di duga tanpa izin ,
Melihat kondisi tersebut, satu-satunya opsi yang dapat dilakukan pemerintah saat ini yakni bagaimana mengupayakan para penambang ilegal ini statusnya bisa menjadi legal ,sehingga negara dapat memberikan pembinaan hingga melakukan pengawasan secara ketat.
Melihat kondisi dengan maraknya aktivitas penambangan tanpa izin ini tidak bisa dilepaskan dari nilai ekonomi yang didapat masyarakat sekitar , sehingga banyak kalangan masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian sehari-hari dari aktivitas penambangan ilegal .
Sebuah PR besar ke depan adalah bagaimana political will dari negara dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah kemudian memberikan fasilitasi ,misalnya , pertama Pemda harus menetapkan Perda Wilayah Pertambangan Rakyat sehingga masyarakat bisa memahami serta akan adanya pajak yang bergulir untuk pemerintah daerah.
Seperti diketahui terkait Penambangan liar atau tambang ilegal Selain berpotensi merusak wilayah karena praktiknya tidak mengindahkan kaidah yang menyangkut lingkungan dan aspek Kesehatan serta keamanan tentunya keselamatan dan lingkungan .
Kegiatan Penambangan Tanpa Izin ini juga merugikan negara karena pelaku penambangan tidak menyetor royalti maupun pajak kepada pemilik daerah & Negara.
Sedangkan menurut Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral serta Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Ridwan Djamaludin sebelumnya menjelaskan bahwa Penambangan Tanpa izin merupakan kegiatan Penambangan yang tidak menggunakan prinsip pertambangan yang baik yang bisa memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup serta ekonomi dan sosial yang tentunya kerugian Negara.
















