KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependent.com Pasaman – Seorang oknum Kepala Sekolah SDN 18 Tarang Tunggang, Kecamatan Tigo Nagari, diduga kuat melakukan manipulasi dalam penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) pembayaran gaji guru honorer. Indikasi pelanggaran ini terungkap setelah beredarnya informasi mengenai pencantuman nama tenaga pengajar yang dinilai tidak memenuhi syarat administrasi.
Menurut data yang beredar, dalam dokumen pertanggungjawaban tersebut tercantum nama guru honorer baru berinisial D yang dinyatakan mulai bertugas pada tahun 2026.
Keterangan yang diperoleh menyebutkan bahwa pencantuman nama yang tidak terdaftar itu diduga bertujuan untuk membenarkan pencairan dana yang dialokasikan sebagai pembayaran gaji tenaga pengajar. Padahal, setiap penyaluran dana pendidikan, termasuk untuk pembayaran tenaga honorer, wajib didasarkan pada data yang sah dan tercatat dalam sistem pendataan resmi pemerintah.
Temuan ini kemudian dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang disahkan pada 31 Oktober 2023 dan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014. Aturan tersebut dibuat dengan tujuan utama meningkatkan profesionalisme birokrasi, mempercepat reformasi tata kelola pemerintahan, serta mendorong penerapan sistem pelayanan berbasis teknologi digital.
Selain itu, UU ASN terbaru juga mengatur tentang kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pengelolaan sumber daya manusia yang berbasis pada kemampuan dan prestasi, serta penyelesaian status tenaga honorer secara bertahap dan terukur. Dengan adanya aturan ini, setiap penataan dan pembayaran tenaga pengajar harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sejumlah pihak yang mengetahui kasus ini meminta agar instansi terkait segera melakukan pengecekan mendalam. “Ini perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pencocokan data secara menyeluruh. Jika terbukti ada rekayasa dokumen, hal itu jelas melanggar aturan dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ujar salah satu pengamat pendidikan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (22/4).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Sekolah SDN 18 Tarang Tunggang belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tersebut. Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten setempat menyatakan akan segera menurunkan tim untuk melakukan klarifikasi dan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.
Apabila ditemukan bukti yang cukup, oknum yang bertanggung jawab dipastikan akan dikenakan sanksi administratif hingga proses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pemerintah daerah juga menegaskan akan terus mengawasi penggunaan dana pendidikan agar disalurkan secara tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Publisher : Kabiro Pasaman
Realis : Kabiro Pasaman
















