Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Anggota Dewan Ketua Fraksi NasDem Amarta Faza, ST, M.Sos saat beri Pemaparan.
www.kontrasindependent.com Malang- Amarta Faza, ST, M.Sos selaku Ketua Fraksi NasDem DPRD Kabupaten Malang, memaparakan Tanggapan terhadap Rancangan/Skema 7 Dapil sudah sesuai dengan prinsip-prinsip penataan dapil.
Beberapa prinsip yaitu terkait
Kesetaraan nilai suara, Ketaatan pada sistem pemilu proporsional, Proporsionalitas, Integralitas
wilayah, Berada dalam cakupan wilayah yang sama, Kohesivitas, Kesinambungan.
Tanggapan terhadap Rancangan 8 Dapil
Pertama- Perubahan dapil belum memenuhi urgensi penataan dapil sebagaimana termuat dalam UU yaitu adanya penambahan kursi, pemekaran wilayah, bencana alam maupun prinsip yang belum terpenuhi pada pemilu sebelumnya. Kedua Skema 8 dapil belum memenuhi prinsip terkait integralitas (Posisi Tajinan yang tidak
integral dengan wilyah dapilnya, seharusnya lebih dekat dan integral bila Tumpang Tajinan dan Poncokusumo berada dalam 1 dapil).
Prinsip lain yang tidak terpenuhi adalah Prinsip kesinambungan, sehingga masyarakat/konstituen yang memiliki perwakilan dapil dari skema 7
dapil kehilangan perwakilan dari suaranya.
Ke Tiga- Perubahan dapil sat H-1 tahun pemilu bukan merupakan sat yang tepat untuk melakukan perubahan ketika 3 urgensi penataan dapil belum terpenuhi. “Waktu ideal perubahan dapil
adalah ketika terdapat adanya penambahan kursi, pemekaran wilayah, bencana alam maupun
prinsip yang belum terpenuhi pada pemilu sebelumnya. Waktu ideal lain adalah ditentukan H- 5 tahun Pemilu Legislatif dilaksanakan,” Terang Anggota Dewan Yang akrap di sapa Mas Pasya itu.(Utsman)
















