Paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Malang Thn 2023

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Bupati Malang di dampingi Wabub dan Ketua DPRD saat menandatangani hasil Rapat Paripurna.

www.kontrasindependent.con Malang- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang di gelar pada Rabu 24-april 2024, di gedung Dewan Jl. Panji Kepanjen, Melalui juru bicaranya Fitri Yuhana, SE fraksi Gerindra anggota komisi 2 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2023.

Dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah bahwa LKPJ adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menyangkut laporan pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Malang Tahun 2021-2026, Visi Kabupaten Malang adalah, “Terwujudnya Kabupaten Malang yang Bersatu, Berdaulat, Mandiri, Sejahtera dan Berkepribadian dengan Semangat Gotong Royong Berdasarkan Pancasila dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhineka Tunggal Ika”. dengan Misi:                   1) Mewujudkan Kesejahteraan Rakyat, Membangun Sumber Daya Manusia.

Ada beberapa hal perlu pembenahan untuk beberapa Dinas yang harus memperbaiki dan evaluasi penyampaian dari DPRD Kabupaten Malang.

Diantaranya yakni Inspektorat terkait kesediaan SDM APIP supaya bisa terpenuhi, Kedua Polisi Pamong praja perlu sinkronisasi terhadap regulasi yang baru Dalam hal PPNS harus perlu pencermatan.

Adapun ketiga yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik catatan yang perlu di perhatikan perlu adanya langkah preventif yang sistematis dan terstruktur. Ke Empat Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa, perlua adanya sinkronisasi data sesuai keputusan menteri Desa.

Untuk yang ke lima Dinas Kependudukan dan Catatan sipil perlu abdet kebutuhan. Administrasi penduduk melalui KK, KTP, Akte kelahiran, Akte kematian dan lain sebagainya.

Sedangkan yang terakhir yakni Dinas Pertanahan Kabupaten Malang. Permasalahan rencana pembuatan alun-alun kota Kepanjen segera ada upaya penyelesaian agar segera di tindaklanjuti penyelesainnya.

Setelah penyampaian dari DPRD Melalui Juru bicaranya Bupati Malang Drs. H. Muhammad Sanusi MM menanggapi Selanjutnya mengenai rekomendasi yang disampaikan, baik yang bersifat administratif maupun substansi terhadap LKPJ Bupati 

Malang Tahun 2023, kami terima dan akan dipelajari dengan seksama 

untuk dijadikan masukan dalam perencanaan pembangunan ke depan. 

Dimana rekomendasi yang disampaikan DPRD ini merupakan sebuah 

saran yang sifatnya positif dan konstruktif dalam konteks perbaikan 

maupun penyempurnaan untuk mewujudkan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.

Pada tahun 2023 lalu, alhamdulillah berbagai keberhasilan dan 

prestasi berhasil kita raih dan manfaatnya juga dapat dirasakan oleh 

masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan cukup banyaknya penghargaan 

dari berbagai pihak yang diberikan kepada Kabupaten Malang. Namun 

perlu kita sadari bersama bahwa masih terdapat beberapa kekurangan

yang tentunya perlu untuk segera diperbaiki. 

“Maka dari itu mari kita perkuat sinergi dan komitmen bersama, melalui peningkatan kinerja

pemerintahan dan pembangunan, dengan memperhatikan pula prinsip-prinsip partisipatif, dan kolaboratif, serta adaptif terhadap aspirasi maupun kebutuhan masyarakat Kabupaten Malang,”Tutup Bupati Malang.(Utsman)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras Tv dan Online.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *