Polda Sumatera Utara Tetapkan Tersangka terkait Perkara Pungli di Puskesman Hutaimbaru Kabupaten Taluta Sumut.

Spread the love
Foto Gambar Kombes Pol Hadi Wahyudi By Regional KoiN SUMATERA.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.

www.kontrasindependent.com – 12 Agustus 2021 – Musirawas – Paluta  Polda Sumut Menetapkan Tersangka
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT), di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang diduga melakukan pungutan liar terhadap bidan desa.


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Rabu 11 Agustus 2021, menyampaikan dua tersangka sudah ditetapkan,  adalah HER, Kepala Puskesmas Hutaimbaru dan KDR, Bendahara BPJS di Puskesmas Hutaimbaru.
Dalam penanganan kasus OTT tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut belum memanggil dr Sri Prihatin Harahap, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Lawas Utara.


“Untuk sementara, Polda Sumut belum memanggil Kadiskes Paluta (Padang Lawas Utara) itu,” ujarnya.


Sebelumnya Senin 9 Agustus 2021, Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan HER yang diduga melakukan pungli terhadap bidan desa. Dalam operasi itu, diamankan pula KDR, YSH Kepala Tata Usaha Puskesmas Hutaimbaru dan SSH sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) Puskesmas Hutaimbaru.

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.


Keempat orang itu, ditangkap Tim Saber Pungli Ditreskrimsus Polda Sumut di Jalan Lintas Gunung Tua-Langga Payung Km 15, Kecamatan Halongonan, Kabupaten Paluta, Sumatera Utara.
Tim juga menyita barang bukti sebesar Rp13,9 juta dari hasil pungli yang dilakukan terhadap bidan desa setempat. Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus tersebut.
Selain itu penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut tak cuma menetapkan Kepala Puskesmas (Kapus) Hutaimbaru Padang Lawas Utara (Paluta), Herpiyani, SKM dan Bendahara BPJS, Kasma Dewi Ritonga sebagai tersangka. Keduanya juga ditahan selama menjalani proses hukum.
“Kedua tersangka OTT di Paluta itu sudah kita lakukan penahanan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kamis (12/8/2021).


Saat ini, sambung Hadi, penyidik sedang melengkapi berkas perkara kedua tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu untuk kemudian dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Penahanan keduanya untuk mempermudah proses penyidikan.
“Secepatnya berkas perkara OTT Paluta kita limpahkan ke JPU,” tukasnya.


Kasus ini sebelumnya dikaitkan dengan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Padang Lawas Utara (Paluta) dr Sri Prihatin Harahap. Namun Hadi menegaskan, pihaknya belum akan memeriksa dr Sri.
“Belum ada rencana pemanggilan Kadis Kesehatan Paluta, karena memang penyidik belum menemukan keterkaitannya dengan OTT,” pungkasnya.(Syahminan Rambe).

MEDIA SARANA RESTORASI & MEDIA SARANA INFORMASI PUBLIK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *