Akhirnya Pembuang Bayi terungkap … !!!

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.


www.kontrasindependent.com 13 Agustus 2021 – Kabupaten Asahan Sumatera – Bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga didalam jurang yang penuh tumpukan sampah dengan kedalaman lebih kurang 4 meter di Dusun III, Desa Perkebunan Aek Tarum, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Sumut yang terjadi Rabu 11 Agustus 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Dalam rilies pers, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK dihadapan para wartawan, Kamis (12/8/2021) mengatakan, menyampaikan tersangka pelaku pembuang bayi berinisial VP (18) adalah ibu kandung dari bayi tersebut dan berhasil diamankan dalam waktu beberapa jam setelah kejadian yang mengegerkan masyarakat.

“Pelaku adalah ibu kandung korban dan berhasil kita amankan bersama barang bukti celana pendek yang berlumuran darah, kemudian kain sarung yang berlumuran darah, ember dan handuk kuning”, Kata Kapolres.

Masih kata Kapolres Asahan, bahwa motif pelaku membuang bayi kandungnya sendiri, untuk menutupi kehamilan dan aibnya selama ini, juga bertujuan supaya bayi tersebut meninggal dunia sehingga kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun.

“Tujuannya menutupi kehamilan dan aibnya selama ini, juga bertujuan sang bayi meninggal dunia sehingga kehamilannya tidak diketahui oleh siapapun, Alhamdulillah bayi tersebut berhasil diamankan dan kondisinya saat ini sehat-sehat dan masih hidup,” ungkap mantan Kapolres Tanjungbalai itu.

Saat Press rilis / konferensi Pers kabupaten Asahan Sumatera Utara

Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain yang turut membantu perbuatan pelaku, Kapolres mengatakan belum ada kemungkinan tersangka lain, sebab pelaku melakukan aksinya sendirian.

“Pelaku melahirkan di kamar mandi rumahnya secara sendirian, dan membuang bayi itu juga sendirian tanpa dibantu siapapun, dan orang tuanya juga tidak mengetahui kejadian tersebut”, ujar Kapolres.

Adapun pasal yang di pasalkan kepada pelaku yaitu Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 53 KUHP “Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 Tahun. Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 perlindungan anak. “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 Tahun 6 Bulan dan atau denda paling banyak Rp. 72.000.000,-.(YD)

PT. Media KontraS Independent Pimpinan Redaksi Fathur Rochman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *