Ket Foto : Kapolres Malang AKBP. Ferli Hidayat.
www.kontrasindeprndent.com Malang- Kepala Desa Kalipare Sutikno akhirnya di tangkap Polisi Polres Malang Berapa hari lalu atas dugaan penyalah Gunaan ADD/DD.
Polres Malang menahan Sutikno, itu merupakan hasil dari penyelidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan DD yang terjadi pada tahun 2019 lalu.
Dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan pasar di Desa Kalipare.Diketahui Sutikno tidak menggunakan dana itu untuk pembangunan pasar sehingga pemerintah mengalami kerugian mencapai Rp.423jt.
Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi menjelaskan bahwa Sutikno diduga merugikan negara senilai Rp 423 juta dan ia telah diminta mengembalikan dana tersebut sejak awal tahun 2021.

“Dari awal tahun 2021, sudah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan untuk mengembalikan dugaan kerugian negara. Tapi sampai saat ini yang bersangkutan tidak mampu untuk mengembalikan,” jelas Donny, pada Senin (6/6/2022).
Oleh karena itu, pihak kepolisian berkesimpulan Sutikno tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga mereka melakukan penyidikan dan penahanan terhadapnya.
Sehubungan dengan penahanan Kepala Desa Kalipare tersebut terdengar kabar dari Kepolisian kasus tersebut ada pengembangan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainya.
Tinggal kita tunggu 2/3 hari kedepan gimana hasil pengembangan penyidik polres, pihak kepolisian nampaknya telah mengantongi nama orang-orang yang di duga terlibat dalam kasus tersebut.
Salah satu warga Kalipare Sunhaji berharap terkait kasus tersebut kepolisian bisa melakukan pengembangan pada perangkat desa yang terlibat agar masyarakat tidak berasumsi tebang pilih.(Utsman/Tim Koin)








