DIMINTA APARAT PENEGAK HUKUM TANGKAP DAN PROSES SESUAI HUKUM PARA PEMAIN PUPUK BERSUBSIDI YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT!

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com 06/06/2022

Penyabungan,
Demi untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di seluruh indonesia Pemerintah telah menetapkan program Pupuk Bersubsidi yang tujuannya supaya masyarakat kurang mampu di indonesia bisa menjangkau harga kebutuhan pupuk dan juga obat obatan.


Dalam menjalankan program ini Di bumi serambi mekkah Sumatera utara kabupaten Mandailinng natal masih ditemui dilapangan Ada oknum-oknum yang diduga mengambil Keuntungan pribadi mengais rezeki dipundak masyarakat penerima subsidi.
Dari penelusuran Aktivis HAM Kontras independent regionl sumatera utara TODUNG MULYA LUBIS, Oknum Inisial AM.

Ket foto:Todung Mulya Lubis

NST yang merupakan warga roburan lombang kecamatan panyabungan selatan Mandailinng natal sumatera utara, diduga telah memperdagangkan dikios yang tidak resmi pupuk bersubsidi jenis Urea 50kg /karung harga berlipat dengan harga eceran Rp. 200.000/karung.

Sementara itu dari Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi adalah Rp2.250 per kg Untuk jenis urea, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter Itupun kotanya terbatas kata tedung.
Itu artinya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah di tetapkan awal tahun 2022 yang lalu dan hal ini tentunya melanggar hukum dan wajib ditindak oleh aparat penegak hukum.

dalam hal ini kontras independent siap melaporkan masalah ini ke penegak hukum.Untuk diketahui saudara kami petani Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), membayar lunas atau tunai Dan tidak diperbolehkan berdagang dikira tidak resmi.


“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Tedung.
upaya realisasi pupuk bersubsidi ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tidak bisa sembarang mendapatkannya! Todung mulya lubis menegaskan akan menguak tabir jahat yang diduga telah nenerpa dinas pertanian kabupaten mandailing natal dibidang Realisasi pupuk Bersubsidi.


Todung membacakan rincian harga pupuk bersubsi dan Non-subsidi mengutip dari berbagai sumber :
HARGA PUPUK SUBSIDI

  • DIMINTA APARAT PENEGAK HUKUM TANGKAP DAN PROSES SESUAI HUKUM PARA PEMAIN PUPUK BERSUBSIDI YANG MENYENGSARAKAN RAKYAT! Panyabungan, Demi untuk meningkatkan kesejahteraan para petani di seluruh indonesia Pemerintah telah menetapkan program Pupuk Bersubsidi yang tujuannya supaya masyarakat kurang mampu di indonesia bisa menjangkau harga kebutuhan pupuk dan juga obat obatan. Dalam menjalankan program ini Di bumi serambi mekkah Sumatera utara kabupaten Mandailinng natal masih ditemui dilapangan Ada oknum-oknum yang diduga mengambil Keuntungan pribadi mengais rezeki dipundak masyarakat penerima subsidi. Dari penelusuran Aktivis HAM Kontras independent regionl sumatera utara TODUNG MULYA LUBIS, Oknum Inisial AM. NST yang merupakan warga roburan lombang kecamatan panyabungan selatan Mandailinng natal sumatera utara, diduga telah memperdagangkan dikios yang tidak resmi pupuk bersubsidi jenis Urea 50kg /karung harga berlipat dengan harga eceran Rp. 200.000/karung. Sementara itu dari Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) di tingkat kios resmi adalah Rp2.250 per kg Untuk jenis urea, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kg, Organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter Itupun kotanya terbatas kata tedung. Itu artinya sudah tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi(HET) yang telah di tetapkan awal tahun 2022 yang lalu dan hal ini tentunya melanggar hukum dan wajib ditindak oleh aparat penegak hukum. dalam hal ini kontras independent siap melaporkan masalah ini ke penegak hukum. Untuk diketahui saudara kami petani Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), membayar lunas atau tunai Dan tidak diperbolehkan berdagang dikira tidak resmi. “HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi, dan kami telah menegaskan kepada kios resmi untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Tedung. upaya realisasi pupuk bersubsidi ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan. Diantaranya, petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal dua hektar, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tidak bisa sembarang mendapatkannya! Todung mulya lubis menegaskan akan menguak tabir jahat yang diduga telah nenerpa dinas pertanian kabupaten mandailing natal dibidang Realisasi pupuk Bersubsidi. Todung membacakan rincian harga pupuk bersubsi dan Non-subsidi mengutip dari berbagai sumber : HARGA PUPUK SUBSIDI – Pupuk Urea 90.000 per 50 kg – Pupuk ZA 70.000 per 50 kg – Pupuk SP-36 100.000 per 50 kg – Pupuk NPK 115.000 per 50 kg – Pupuk Organik 20.000 per 40 kg – Pupuk NPK Formula Khusus 150.000 – (3.000 per kg) – HARGA PUPUK NON-SUBSIDI – Pupuk Urea Non-subsidi 295.000 per 50 kg – Pupuk SP-36 Non-subsidi 250.000 per 50 kg – Pupuk ZA Non-subsidi 150.000 sampai dengan 295.000 per 50 kg – Pupuk NPK Mutiara Non-subsidi 500.000 per 50 kg – Pupuk NPK Pak Tani Non-subsidi 650.000 per 50 kg – Pupuk KCL Mahkota Non-subsidi 400.000 per 50 kg – Pupuk GEMARI (cair) 130.000 per liter – Pupuk ZK 21.000 per kg. Untuk masalah ini tedung mulya lubis akan berkolaborasi dengan teman teman jurnalis dan juga LSM pencinta keadilan ungkap Todung.Pupuk Urea 90.000 per 50 kg
  • Pupuk ZA 70.000 per 50 kg
  • Pupuk SP-36 100.000 per 50 kg
  • Pupuk NPK 115.000 per 50 kg
  • Pupuk Organik 20.000 per 40 kg
  • Pupuk NPK Formula Khusus 150.000 – (3.000 per kg)
  • HARGA PUPUK NON-SUBSIDI
  • Pupuk Urea Non-subsidi 295.000 per 50 kg
  • Pupuk SP-36 Non-subsidi 250.000 per 50 kg
  • Pupuk ZA Non-subsidi 150.000 sampai dengan 295.000 per 50 kg
  • Pupuk NPK Mutiara Non-subsidi 500.000 per 50 kg
  • Pupuk NPK Pak Tani Non-subsidi 650.000 per 50 kg
  • Pupuk KCL Mahkota Non-subsidi 400.000 per 50 kg
  • Pupuk GEMARI (cair) 130.000 per liter
  • Pupuk ZK 21.000 per kg.
    Untuk masalah ini tedung mulya lubis akan berkolaborasi dengan teman teman jurnalis dan juga LSM pencinta keadilan ungkap Todung.(Tim Koin SUMUT)

Ralat : Mila

Publisher: Riyan Fandi