Tak Butuh Lama, Satreskrim Polsek Gedangan Bekuk Pelaku Perusakan Hutan

Anggota Satreskrim Polsek Gedangan saat dilokasi penebangan pohon jati, foto: (istimewa)

2 menit

Read Time

Spread the love

Kontras Independen Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com

MALANG// Kontrasindependen.com- Tak butuh waktu lama setelah mendapatkan laporan warga, jajaran anggota Polsek Gedangan Polres Malang, sekitar pukul: 17.30 Wib, berhasil mengamankan pelaku perusakan hutan. Tepatnya di petak 94F KRPH Bantur Desa Tumpakrejo Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa timur. Sabtu, (13/12/2025).

Dalam penangkapan tersebut, Kapolsek Gedangan Akp Slamet Subagyo S.Sos., mengatakan, berdasarkan laporan warga ia perintahkan Unit Reskrim Polsek Gedangan bergerak menuju lokasi dan mengamankan pelaku inisial “D” warga Kecamatan Bantur Kabupaten Malang beserta bukti alat buat pemotongan kayu hutan tersebut.

“Setelah dapat informasi, kita menuju tempat kejadian perkaradan (TKP) dan kita amankan pelakunya beserta barang bukti alat buat memotong kayu,”Ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu, (28/12/2025).

Pihaknya juga menjelaskan hasil dari pengembangan, berdasarkan pengakuan tersangka “D” dirinya memotong kayu tidak sendirian. Melainkan bersama temannya inisial “SAS” warga Gedangan, akan tetapi dirinya melarikan diri saat penangkapan.Awalnya

“Awal kita amankan satu pelaku, setelah kita kembangkan “D” mengakui jika temannya inisial “SAS” melarikan diri saat penangkapan. Mungkin “SAS” mengetahui jika ia sedang dicari polisi, lalu dirinya itu pilih menyerah diri mas,”Tambahnya.

Lebih lanjut Kapolsek Gedangan juga menyatakan, menurut pengakuan kedua pelaku, pihaknya penebang kayu jati diareal hutan itu tidak untuk dijualnya. melainkan buat lahan kosong yang rencananya untuk ditanami pohon pisang.

“Pengakuan kedua tersangka saat diinterogasi, menebang kayu jati itu bukan untuk dijual. Rencananya mengosongkan lahan untuk dijadikan perkebunan pohon pisang,”Jelas Kapolsek.Aiptu

Sementara Zuhdy Yahya, S.H., M.H. Kanit Reskrim Polsek Gedangan Pores Malang saat dikonfirmasi terkait keberadaan para tersangka dan barang bukti pihaknya telah menyatakan. Jika para tersangka sudah di amankan di Polres dan barang bukti kayu jati masih di Polsek Gedangan.

“Para tersangka dititipkan di Polres mas, di Polsek tunggal barang bukti 27 batang dari 9 pohon. pengakuan tersangka nebangnya 7 pohon, tapi hasil cek tkp perhutani dan kepolisian ada 9 pohon,”Kata Kanit Reskrim Polsek Gedangan, Sabtu (28/12/2025) sore melalui via WhatsApp.Pihaknya

Pihaknya juga menjelaskan bahwa, hal tersebut untuk implementasi adanya kejadian menonjol yg ada di sumatra agar penegak hukum menindak tegas kepada pelaku yang mengalihfungsi kegunaan hutan itu sendiri dan manfaat tersebut akan berdampak positif terhadap masyarakat sekitar.Dan

Dan atas perbuatan tersangka meakukan tebang pohon jati dikawasan hutan tanpa ijin sah dari pihak perhutani RPH Bantur BKPH Sumbermanjing KPH Malang. Maka penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf b, huruf c Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Bab III Bagian Keempat Paragraf 4 Pasal 37 angka 12 Kehutanan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Sub Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP perihal bersama-sama melakukan penebangan tanpa ijin yang sah dalam kawasan hutan diancam 5 tahun penjara.

Reporter Koresponden Koin: Shelor (S)

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page