Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kondisi Penerimaan Siswa Baru di SMPN 3 Kepanjen.
www.kontrasindependent.com Malang- Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) adalah rangkaian pendaftaran sekolah negeri yang menggunakan empat jalur resmi diantaranya Domisili (berdasarkan jarak tempat tinggal), Afirmasi (bagi siswa kurang mampu/difabel), Prestasi (berdasarkan nilai rapor atau perlombaan), dan Mutasi (perpindahan tugas orang tua).
Salah satunya di wilayah Kabupaten Malang di SMPN 3 yang beralokasi di Jl. Raya Desa Sukoraharjo Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Ratusan Calon Wali murid telah melakukan pendaftaran mulai tanggal 3-6 Juni 2026 jalur Mutasi/Afirmasi/Prestasi, sedangkan jalur domisili dibuka pada tanggal 9-12 Juni 2026.

Dalam proses penerimaan murid baru tersebut saat pembukaan awal Kepala Sekolah SMPN 3 Kepanjen Margo Sujono Hadi, S.Pd, M.Pd. memberikan sambutan dan himbauan kepada para pendafttar calon siswa maupun siswi.
“Ucapan terima kasih kepada bapak ibu sekalian telah datang untuk mendaftarkan anak-anaknya ke sekolah sini dan terima kasih banyak atas kepercayaan bapak ibu semua, kami disini dalam penerimaan siswa baru sesuai sistim dan aturan yang berlaku,”ungkapnya.
Tidak ada sogok menyogok dalam pendaftaran, “saya menghimbau pada bapak ibu jangan mau bila ada oknum yang siapapun yang menarik biaya jalur titipan atau yang lain, saya tegaskan itu tidak ada, karena itu tidak boleh, silahkan bapak ibu daftarkan anak-anaknya dengan sistem yang sudah di sediakan sesuai jalur yang ada, Kami disini terbuka lebar dengan sistem Penetimaan Murid Baru sesuai aturan, tidak ada pembayaran apa-apa (Gratis)”Timpalnya.
Dalam proses SPMB tahun ini menurut informasi yang dihimpun dari Kontras nampaknya lebih ketat dari pada sebelumnya, yang mana tahun-tahun sebelumnya masih ada jalur titipan dana lain-lain yang punya sanak saudara namun tahun ini berbeda tidak ada praktik yang seperti itu.
Berdasrakan Surat Edaran dari KPK nomer 7 tahun 2026, Titip Siswa, Pungli dan Manipulasi data SPMB adalah suatu tindak pidana, Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam penyelengaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Sementara Pengawas pendidikan Kabupaten Malang bapak Parkiyo dikonfirnasi Sabtu 13 Juni 2026 via telepon mengatakan terkait SPMB dikabupaten Malang sesuai Kesepakatan yang sudah ditanda tangani bersama mulai Bupati, DPRD, Kapolres dan dari Dinas Pendidikan saat Hari lahirnya pancasila sudah sama-sama tanda tangan melalui fakta Integritas bahwa SPMB sesuai aturan tidak ada pembiayaan apapun semua sesuai Sistem melalui Onlin.
Pengawas juga menegaskan “Bahwa saat ini tidak ada pungutan apa-apa disekolah semua gratis, tidak ada pendaftaran siswa baru dengan jalur penitipan, pungutan dan lain-lain,”ujarnya.
Sanksi dari Dinas Pendidikan (Diknas) untuk sekolah yang melanggar aturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), seperti melakukan pungutan liar (pungli) atau menerima siswa “titipan”, berupa sanksi administratif mulai dari teguran tertulis, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pencopotan dari jabatan kepala sekolah.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.








