Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi PublikĀ
Ket foto : Kegiatan sosialaisasi di Kecamatan Kepanjen.
www.kontrasindependet.com Malang- Inspektorat Kabupaten Malang menggelar Sosialiasasi Upaya Pencegahan korupsi dan pungli di pemerintahan desa di pendopo Kecamtan Kepanjen pada Kamis 10 September 2026.
Dalam kegiatan tersebut Hadir bapak Camat Kepanjen Eno Imam Safari, S.Sos. Sekcam Moh. Amin, S.Pd., M.M, nara sumber dari Inspektorat dan Polres Malang, Sekretaeis desa dan bendahara Desa dari Dua Kecamatan yakni Kepanjen dan Gondanglegi.
Dalam sambutanya Camat Eno mengutarakan bahwa “Kegiatan seperti ini jangan hanya jadi kegiatan seremonial saja, karena kegiatan ini sangat penting kita bersama-sama belajar menyamakan presepsi serta memperkuat integritas agar pengelolaan tata ruang keuangan desa itu bisa di pastikan berjalan sesuai perundang-undangan yang berlaku,”ujar Camat.

“Oleh karena itu lanjut camat saya titip pesan kepada Bapak Ibu sekalian mari kita ikuti dan mendengarkan pejelasan dari nara sumber dari Inspektorat dan juga dari Kepolisian Polres Malang, kenali batas-batas aturan segala atministrasi terkait dengan tata kelola dan keuangan yang ada di pemerintahan desa,”.
Masih kata camat “Tentunya juga kegiatan ini perlu ada dampak,baik terhadap perngkat desa selaku yang ada di pemdes maupun terhadap masyarakat yang ada di wilayah jenengan masing-masing,”timpal Camat.
Sementara itu nara sumber dari Inspektorat Kabupaten malang dalam sambutanya memaparkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Adapaun Tata Kelola Bersih yakni Membangun lingkungan pemerintahan desa yang aman, jujur, serta akuntabel, Budaya Antikorupsi yaitu Menciptakan pemahaman dan budaya antikorupsi bagi para pemangku kepentingan di tingkat desa sejak dini.
“Sedangkan Pencegahan Pungli Mencegah praktik pungutan liar dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan maupun aset desa harapan dari Inspektorat para pengelah dari pemeritanh desa tetap berhari-hati jalankan tugas sesuai Undang-undang Dasar hukum utama pemberantasan korupsi di Indonesia diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” tutup narsum dari Inspektorat itu.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.








