KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
PADANG — Ketua Regional Media Online Kontras Independent wilayah Sumatera Barat memberikan sanggahan dan klarifikasi tegas atas pemberitaan yang menyebutkan dirinya terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, serta penyediaan material ilegal untuk proyek Balai Benih Ikan (BBI) Sasak, Kabupaten Pasaman Barat.
Pihaknya menilai tuduhan tersebut sangat tidak berdasar, sarat dengan unsur tendensius, fitnah, serta upaya pembunuhan karakter (character assassination) terhadap profesi jurnalistik dan lembaga yang dipimpinnya.
“Semua tuduhan yang dialamatkan kepada saya dalam pemberitaan tersebut adalah tidak benar alias fitnah besar. Tidak ada konfirmasi yang utuh dan berimbang sebelum berita tersebut disebarluaskan, sehingga merugikan harkat, martabat, serta nama baik saya secara pribadi maupun kelembagaan,” ujar Ketua Regional Kontras Independent Sumbar saat memberikan keterangan di Padang, Senin (7/9/2026).
Terkait tudingan yang menyebutkan dirinya bertindak sebagai “beking” tambang ilegal dan melakukan intimidasi terhadap pengusaha kuari, pihak Kontras Independent menegaskan bahwa kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan lembaganya senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
“Sebagai kontrol sosial, kami justru kerap mengkritisi berbagai bentuk pelanggaran hukum di lapangan, termasuk persoalan lingkungan. Sangat tidak masuk akal jika lembaga kami dituding justru melindungi atau bermain di sektor ilegal. Ini adalah bentuk pemutarbalikan fakta,” tegasnya.
Selain itu, tuduhan keterlibatan dalam proyek BBI Sasak Pasaman Barat sebagai penyedia material batu gajah ilegal juga dibantah keras. Ia menegaskan tidak pernah memiliki keterlibatan bisnis, suplai material, ataupun relasi transaksional apa pun dengan pihak kontraktor pelaksana proyek tersebut.
“Kami tantang pihak-pihak yang menyebarkan isu ini untuk membuktikan kebenarannya secara hukum. Jangan melempar fitnah tanpa ada alat bukti yang sah. Jika dalam waktu dekat tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dari pihak-pihak yang mencemarkan nama baik ini, kami tidak segan-segan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah sesuai UU ITE,” tambahnya.
Pihak Kontras Independent Sumbar juga mengajak masyarakat dan aparat penegak hukum untuk bersikap objektif serta tidak mudah percaya pada informasi sepihak yang sengaja dihembuskan oleh oknum-oknum yang merasa terganggu dengan fungsi kontrol sosial yang dijalankan media tersebut.
Realis: Jodi Saputra
Publisher: Jodi Saputra








