Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Dr. Solehoddin, S.H., M.H, selaku Penasehat hukum terdakwa saat dampingi persidangan.
www.kontrasindependent.com Surabaya– Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek rehabilitasi dan pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020 (DID II) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli pengadaan barang dan jasa, Dr. Emanuel Sujatmoko, S.H., M.S.
Ahli menerangkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah.

Adapun pihak yang termasuk pelaku pengadaan meliputi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pejabat pengadaan, Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan, Agen Pengadaan, Pejabat/Panitia
Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP/PjPHP), Penyelenggara Swakelola, dan Penyedia.
Menurutnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak termasuk dalam kategori pelaku pengadaan tersebut.
“PPTK hanya membantu pelaksanaan kegiatan, bukan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa,” ujar ahli di dalam persidangan.
Dalam perkara ini menjerat Ahmad Zahron Wiami, S.T yang dalam proyek tersebut menjabat sebagai PPTK. Ia didakwa dalam dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian
keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penasihat hukum terdakwa, Dr. Solehoddin, S.H., M.H, dalam persidangan mempertanyakan
kedudukan dan sumber kewenangan PPTK dalam struktur pengadaan barang dan jasa
pemerintah??..
Menjawab hal tersebut, ahli menyampaikan bahwa kewenangan PPTK bersumber dari Mandat, Dalam konsep tersebut, tanggung jawab tetap berada pada pemberi mandat, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Sehingga Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T tidak memiliki niat jahat dalam permasalahan ini karena hanya membantu pekerjaan dari pejabat yang
berwenang sehingga Dr. Solehoddin, S.H., M.H selaku penasehat hukum Terdakwa Ahmad Zahron Wiami, S.T meyakini kliennya tidak bersalah dan tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















