Diduga Proyek Pelebaran Jalan Sukun Kota Tidak Sesuai Teknis

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Kadis DPUPRPKP Kota Malang Terkesan Bungkam dan Tutup Mata.

www.kontrasindependent.com Kota Malang-proyek pelebaran jalan di Jalan Bukit Cemara Tidar, Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang, ini emang lagi jadi sorotan publik!  Diduga ada penyimpangan dalam penggunaan material, yaitu menggunakan batu besar yang terpendam di dalam lapisan beton cor. Ini jelas-jelas melanggar standar teknis yang berlaku! .

Para Pekerja di lokasi tida tahu menahu tentang detail proyek, saat di konfirmasi  oleh awak media dan tim Beserta LSM Dilokasi iya mengatakan saya tidak tau mas. Dari PT dan CV apa mas. Ujarnya singkat.

Minimnya transparansi semakin menguatkan dugaan lemahnya pengawasan. Hingga hari ini 01/12/25  di lokasi proyek, tidak ditemukan papan nama pekerjaan yang semestinya memuat informasi dasar proyek, seperti sumber anggaran, nilai kontrak, serta pelaksana kegiatan. Padahal, kewajiban pemasangan papan proyek telah diatur dalam regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

Proyek tersebut diduga berada di bawah pengawasan Dinas DPUPRPKP Kota Malang Dalam kerangka hukum, pengawasan proyek jasa konstruksi diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 yang menjadi pedoman pengawasan penyelenggaraan jasa konstruksi oleh pemerintah daerah.

Sementara itu Kepala Dinas Bina Marga Kota Malang DPUPRPKP saat di konfirmasi  melalui telfon washap Tidak Membalas ataupun  enggan  berkomentar. ( 01/12/05 ). Hal  Ini makin bikin masyarakat curiga! Ada apa dengan Dinas hingga terkesan  Bumkam dan tutup mata.

Sedangkan sorotan  juga datang  dari kalangan masyarakat  ,DIAN , perwakilan LSM SGI  berkomentar , harusnya proyek pemerintah  maupun masyarakat  harus dikawal bersama.ujarnya.

Karna Turut serta masyarakat” atau peran serta masyarakat adalah hak dan kewajiban warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan penegakan hukum di Indonesia. Hal ini dijamin oleh konstitusi dan diatur lebih lanjut dalam berbagai peraturan perundang-undangan. 

Tambahnya.

Iya menegaskan Bilamana Dinas masih tidak ada tanggapan  srius maka sesuai apa yang kami lihat siap mengambil tindakan,  akan kirim surat resmi ke dinas dan wali kota serta ke kementerian PUPR .kalau masih tidak ada tanggapan .maka kamu layangkan surat ke ke kejaksaan Tinggi, kejaksaan  Agung dan kami tembuskan  ke presiden. Tegasnya 

Hingga saat ini proyek pelebaran jalan tersebut masih menjadi perhatian publik ,terutama terkait transparansi maupun kualitas pekerjaan. Apalagi terkait fungsional pengawasan dari pemerintah daerah terhadap pengguna Anggaran.(Ary)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.

Author: Danielger