Protes Keputusan Perusahaan, Ratusan Karyawan Mogok Kerja

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Kadisnaker batik hitam saat Temui Ratusan Karyawan yang sedang Demo.

Malang buruh PT Surya Sentra Sarana Singosari, Kabupaten Malang, yang bergerak di bidang percetakan melakukan mogok kerja mulai Senin 20 – 25 November 2023 sebagai bentuk protes atas Putusan Perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 50 buruh kontrak karena menejemen HRD baru yang arogan.

Berangkat dari depan kantor PT Surya Sentra Sarana (S3), Jl. Mondoroko Banjararum Singosari Pimpinan SPBI Imam Hanaf bersama hampir 100  karyawan PT S3 berdemo dengan mengendarai sepeda motor, pickup serta atribut spanduk, bendera SPBI, pengeras suara.Ditemui langsung oleh Kadis Naker Drs. Yoyok Wardoyo beserta jajarannya,Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sapto juga Kapolsek di penghujung jalan PT Surya Sentra Sarana (S3).

“Kami memprotes Keputusan Perusahaan yang mem-PHK  buruh Tri Isnanik. Selain itu, kami juga menuntut upah  buruh sebagaimana UMK karena perusahaan belum memberlakukan UMK selama ini ,” kata koordinator buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI), Imam Hanafi Salam di sela-sela aksinya.

Ratusan buruh tersebut menggelar aksi dan berorasi di kawasan pabrik,  di temui oleh Kadis Naker juga dinas yang terkait  termasuk Kepolisian setempat di penghujung jalan.Agar kondisi tetap kondusif demo ke Disnaker dibatalkan untuk menciptakan suasana aman menjelang pemilu.

Komite SPBI Malang Andi Irfan juga menuntut konsistensi dan keberpihakan pemerintah dalam menegakkan aturan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, khususnya Pasal 59 ayat 7 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. “Selain memprotes manajemen perusahaan yang melakukan PHK sepihak, kami juga memprotes pada Pengawasan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi yang tak tegas untuk  memproses PT Surya Sentra Sarana (S3) atas PHK sepihak itu, serta upah yang belum UMK ada yang 5 tahun ada juga yang 3 tahun bekerja belum UMK,” katanya.

Para buruh tersebut juga menuntut,untuk memperkerjakan lagi yang sudah di-PHK sepihak, menuntut Disnaker memberi perlindungan pada pekerja dan menyelesaikan Persoalan Ketenagakerjaan di PT S3 serta menuntut Pengawas ketenagakerjaan untuk memproses pelanggaran normatif di PT S3.

Menanggapi aksi buruh tersebut Dinas Ketenagakerjaan  (Disnaker) Kepala Dinas Drs. Yoyok Wardoyo siap mediasi perselisihan yang terjadi antara manajemen PT Surya Sentra Sarana dengan pekerjanya melalui penyelesaian Bipatrit. Perselisihan antara menajemen PT Surya Sentra Sarana dengan buruh terjadi akibat kesewenangan manajemenen.

Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten malang Dian Daru,  segera mengusut perselisihan yang terjadi antara pihak manajemen dengan pekerja. “Kami akan lihat lagi data yang ada, masalahnya atau prosesnya, kita siap mediasi masalah ini. Masalah seperti ini memang sudah sering terjadi, saat ini sudah ada tujuh  masalah yang masuk ke meja kami terkait perselisihan hak antara perusahaan dengan pekerjanya,” ujarnya.(Utsman)