Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Anggota Pol PP saat Menindaklanjuti Reklame yang diduga langgar aturan.
www.kontrasindependent.com Malang- Satpol PP Kabupaten Malang secara rutin melakukan penindakan tegas terhadap reklame tidak berizin, kadaluarsa, atau melanggar zonasi untuk menegakkan Peraturan Daerah, menjaga estetika kota, serta menjamin keselamatan pengguna jalan. Penertiban meliputi pemotongan papan reklame permanen, penurunan spanduk/baliho, dan penyegelan.
Salah satu kegiatan terjadi pada Jum’at 27 Pebruari 2026 di jalan Raya Pertigaan Pakisaji Kabupaten Malang dimana Tim dari Polisi Pamong Praja dikordinatiri oleh M Kasim Samah Kepala seksi Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP kabupaten Malang bersama beberapa anggota Satpol lainya.
M Kasim Samah selaku Kepala seksi Penegakan Peraturan Daerah dikonfirmasi menyampaikan “Hari ini kita sedang melakukan penindakan satu reklame di wilayah Pakisaji, sebenarnya reklame ini ada surat ijinya dan bahkan sudah lengkap namun hanya salah penempatan Posisinya karena terlalu dekat dengan lampu lalu lintas (traffic light) yang menggangu para pengguna jalan.
Menurut Pria yang akrab disapa Bang Kosim itu “Harapan saya kepada pemilik Bilbord atau Reklame ini untuk segera dipindah atau di relokasi, diwilayah Kepanjen dan Pakisaji ada 5 Titik yang akan kita turunkan, akan tetapi sementara ini baru satu hari ini kita lakukan penindakan, untuk yang lain nanti menyusul,”ujarnya.
Hasil pantauan Kontras Independent dilokasi tersebut terlihat ramai pengendara baik roda 2, Rida 4 bahkan lebih karena meng tepat di jalan protokol dan pertigaan jalan.
Para anggota sat pol pp dengan membawa 1 truk dan kijang mobil oprsional bertuliskan Pol PP Kabupaten Malang, giat tersebut terlihat berjalan lancar dan aman.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















