
www.kontrasindependent.com
Malang Kota- Telah terjadi penganiayaan dan pencabulan pada Hari Kamis 18 November 2021 pada anak panti Asuhan Assidiqqi Assyissuhada berumur 13 tahun dan masih duduk di kelas 6 SD disalah satu sekolah swasta di Kota Malang.
Menurut keterangan Bahwa ibu korban adalah seorang pembantu Rumah Tangga dan ayah korban mengalami ODGJ, sehingga kerban di asuh di Panti Asuhan.Bahwa pada Kamis 18/11/21, korban dibawa oleh seorang pelaku ke rumah pelaku, dan di rumah pelaku tersebut, tangan korban diikat menggunakan selendang, mulut korban disekap, dan korban diancam menggunakan pisau untuk disetubuhi.

Setelah kejadian pencabulan perbuatan pelaku diketahui oleh Istrinya dan kemudian patut diduga istri pelaku pencabulan memanggil para pelaku penganiayaan ke rumah tempat korban disetubuhi.
Bahwa para pelaku penganiayaan berjumiah 8 (delapan) orang dan kemudian diketahui para pelaku adalah teman-teman korban sendiri Bahwa setelah itu korban dibawa oleh kedelapan pelaku penganiayaan ke lapangan sepi yang berada di daerah perumahan kota Malang.
Disanalah para pelaku penganiayaan melancarkan kejahatan dan pengeroyokan tersebut, bahwa setelah kejadian penganiayaan tersebut, para pelaku masih sempat foto bersama korban dengan korban dalam keadaan babak belur dan tuka di sekujur tubuhnya.
Kemudian salah satu pelaku penganiayaan memulangkan korban kembali ke panti asuhan dimana korban tinggal, setelah itu diketahui handphone Xiaomi milik korban beserta uang tunai senilai Rp. 40.000,milik korban diambil oleh para pelaku.Menurut keterangan dari Polresta Malang Pelaku sudah di amankan di Polresta Malang untuk di mintai keterangan lebih lanjut.(Utsman)



- Pelebaran Jalan Raya Di Kendalpayak Sudah Rampung
- Perselisihan Terjadi Kembali Petani Hutan Kalipare VS LMDH Berujung Laporan Polisi
- JEMAAT GEREJA KARMEL EKATETA DAPAT BANTUAN KESEHATAN.
- Kantor Hukum Muslimin & Partners Kawal Tuk Pengembalian Lahan Pada Ahli Waris
- Lahan Sawah Terdampak Bencana di Tigo Nagari Mulai Pulih, Progres Perbaikan Capai 85 Persen















