Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto: Kepala Dinas Kesehatan Kab. Malang Drg. Wiyanto Wijoyo.
www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan banyaknya Keluhan masyarakat terkait perobatan pasien di Rumah Sakit maupun Klinik yang kerja sama dengan BPJS dan KIS pasien rawat inap yang biasanya 3-4 hari harus pulang setelah itu daftar lagi berobat Kadinkes angkat bicara.
Sesuai keterangan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Drg. Wiyanto Wijoyo di konfirmasi Kontras Independent (19/6/23) menyampaikan bahwa pasien rawat inap di Rumah Sakit yang pakai BPJS atau KIS itu tergantung kondisi sakitnya.
Artinya tidak di pulangkan begitu, jadi tergantung sakitnya kalau memang kondisi belum layak untuk pulang ya gak masalah brrapa haripun gak masalah, selama memang sakitnya itu butuh perawatan.
Lanjut Kadinkes menginformasikan pada masyarakat khususnya Kabupaten Malang jadi jangan salah Presepsi terkait pelayanan di Rumah Sakit. “Selain itu sehubungan dengan masalah soal Klem pelayanan BPJS dan KIS juga tidak ada hari libur atau tanggal merah soal Sistemnya. Namun yang tidak bisa mengklem itu urusanya Klinik atau masa kerja Rumah sakitnya karena BPJS tidak bisa menginterfensi masa kerja klonik atau RS,”Ungkapnya.
Sesuai Steatmand Dirut Utama BPJS
Tidak ada durasi maksimal rawat inap
BPJS Kesehatan telah memberikan tanggapan mengenai persoalan durasi rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang disebut dibatasi selama 3 hari. Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menegaskan, BPJS Kesehatan tidak membatasi durasi rawat inap peserta.17 Feb 2023.(Utsman)
















