LSM LiRA Laporkan Dugaan Korupsi Gubernur Jatim dan Status Hukum Wali Kota Malang

Spread the loveKontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik Ket foto : Wali Kota LSM LiRA Drs. Syarifudin Bersama Tim di Gedung KPK. www.kontrasindependent.com..

2 menit

Read Time

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Wali Kota LSM LiRA Drs. Syarifudin Bersama Tim di Gedung KPK.

www.kontrasindependent.com Jakarta – LSM (Lumbung Informasi Rakyat) setelah melakukan Rakernas pada 20 Juni 2023 menggeruduk Gedung KPK dalam Rangka Melaporkan Dugaan Korupsi Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansyah dan status Hukum Wali Kota Malang Sutiaji.

Gerakan tersebut dibawah komando para Gubernur LSM Lira Se-Indonesia dan diantarkan langsung oleh Presiden LSM LiRA HM Yusuf Rizal.

Seluruh Tim LSM LiRA datangi Kantor KPK

Maksud dari kedatangan LSM LiRA ke Gedung KPK adalah untuk melaporkan adanya dugaan korupsi yang terjadi di Jawa Timur, yaitu ada dugaan korupsi dilingkungan Pemprov Jawa Timur serta DPRD Jawa Timur, yang melibatkan orang Nomer 1 di Jawa Timur yaitu Khofifah Indar Parawansa, yakni terkait dana hibah, dimana perkara tersebut telah disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Pelaporan dibawah Komando Bupati LSM LiRA Probolinggo SAMSUDIN serta didampingi oleh Gubernur LiRA Jawa timur Bambang Asraf. Sedang  Walikota LSM LiRA Kota Malang Drs Syarifuddin (Arif) didampingi oleh Wagub LSM LiRA, mempertanyakan Putusan Pengadilan No.67/Pid.Sus-TPK /2019PN.Sby, dimana fakta hukum yang terungkap terdapat 3 perbuatan yang dilakukan secara bersama sama oleh Djarod Edy Sulistyo dan Sutiaji.

Wali Kota LSM LiRA Drs. Syarifudin Nahar.

Drs. Syarifuddin (Arif), selaku Wali Kota LSM LiRA Kota Malang, di konfirnasi mengatakan bahwa Status Sutiaji harus clear apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak harus diputuskan dalam sidang. Sebab sekarang ini banyak beredar berita hoax yang mengatakan bahwa status Sutiaji sudah clear.

Sedangkan kasus tersebut melibatkan hampir semua anggota dewan Kota Malang masuk penjara dan sempat memenjarakan mantan Wali Kota Anton sebagai terhukum.

Kami mengangkat kasus ini kembali bukan karena benci atau tidak benci kepada Sutiaji, tetapi status hukum tersebut harus jelas.

Sehingga Sutiaji tidak terbebani ketika ybs meninggalkan jabatan sebagai Wali kota Malang, itu yang mendasari LSM LIRA Kota Malang mengangkat kasus ini kembali. Dan juga LSM LiRA Kota Malang sudah mengadukan kepada Dewas (Dewan Pengawas) KPK dan dewas merekomendasi agar KPK melihat Kasus itu kembali. (Utsman/tim)

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page