Paripurna Dewan Dalam Rangka Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016

Spread the loveKontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik Ket foto : Bupati Malang di dampingi Wakil Bupati bersama Ketua DPRD saat Tanda Tangan..

3 menit

Read Time

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik

Ket foto : Bupati Malang di dampingi Wakil Bupati bersama Ketua DPRD saat Tanda Tangan Kesepakatan.

www.kontrasindependent.com Malang- DPRD Kabupaten Malang menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah 6 April 2023.

Juru bicara dari Anggota Dewan Fathur Rohman Ketua Fraksi dari Partai PDI Perjuangan menyampaikan bahwaUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, membawa perubahan termasuk di Kabupaten Malang yang perlu melakukan penyesuaian terhadap pembentukan Perangkat Daerah, dengan prinsip yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, hal ini sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisien. Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu Bupati, Sekretaris Daerah, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan staf pendukung.

Bupati Malang bersama Ketua Dewan saat serah terima Berkas Kesepakatan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta pelaksaaan Penyederhanaan Birokrasi berdasarkan Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Kabupaten Malang telah menindaklanjuti dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Namun sejalan dengan berjalannya waktu dan perkembangan serta dinamika tata kelola pemerintahan, dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional sebagai landasan penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta inovasi. Dimana tugas, fungsi dan kewenangan pada unit kerja yang melaksanakan penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian/lembaga dialihkan menjadi tugas, fungsi dan kewenangan Badan Riset dan Inovasi Nasional. Adapun di Daerah dapat diintegerasikan dengan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah. Maka dari itu dengan memperhatikan ketentuan tersebut, nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah diubah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA).

Sementara Bupati Malang Drs. HM. Sanusi, M.Si juga menyampaikan “Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
telah diajukan dan dibahas sejak bulan Oktober tahun 2022, sampai
pada akhirnya terbit surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas
nama Gubernur Jawa Timur tanggal 13 Maret 2023 Nomor:
188/10066/013.2/2023 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan
Daerah Kabupaten Malang, dimana terdapat penyempurnaan
substansi dalam Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, antara lain:
a. Menambahkan dasar hukum dalam konsideran Mengingat yaitu:
1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2022 tentang Cipta Kerja; dan
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
b. Materi muatan Rancangan Peraturan Daerah harus memedomani
ketentuan perundang-undangan terkait Perangkat Daerah;
c. Menyesuaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas
nama Gubernur Jawa Timur tanggal 30 November 2022
Nomor: 061/46080/031.1/2022 perihal saran/masukan terhadap
Raperda Kabupaten Malang, sekaligus memperhatikan surat
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional tanggal 24 Oktober 2022
Nomor: B-976/I/OT.00.00/10/2022 perihal Pertimbangan,”Ujar Bupati Malang.

Dalam Rapat Paripurna tersebut hadir Forkopimda, jajaran anggota Dewan dan camat se-Kabupaten Malang beserta para Undangan.(Utsman)

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page