KontraS Independent Media Sarana Restorasi & Media Sarana Informasi Publik.
www.kontrasindependent.com – SUMATERA BARAT – 03 April 2023 – Maraknya Aktifitas Penambangan yang berbentuk penambangan emas di wilayah provinsi sumatera barat semakin mengundang pertanyaan publis … ???
Pasalnya aktifitas tambang emas tersebut di duga kuat adalah ILEGAL MINING yang dilakukan sudah lebih dari 1 / 2 tahun ini, Aktifitas penambangan emas tersebut semakin merajalela di beberapa titik lokasi terkhusus di provinsi sumatera barat, para penambang tersebut seakan mengabaikan peraturan juga Undang-Undang yang berlaku di Negara Indonesia.

Pasalnya, ancaman hukuman maksimal terhadap para pelaku tambang tanpa izin adalah 10 tahun penjara, dan denda Rp 100 miliar. Berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Melalui pantauan tim Investigasi KoiN & Reporter KontraS Tv Sumatera Barat membenarkan adanya aktivitas penambangan emas di beberapa lokasi yang memakai alat berat berupa Excavator di beberapa lokasi Pasaman Barat serta wilayah Kabupaten yang lain. Anehnya para penambang tersebut seakan tidak memiliki rasa takut ataupun gentar terhadap pemerintah juga APH setempat. Ada Apa …. ??????????????????

Terkait dengan temuan tim Regional KoiN & Reporter KontraS Tv Aktifitas penambangan Emas di lokasi Jorong Sigantang Nagari Ranah Batahan Silaping Kabupaten Pasaman Barat Provinsi Sumatera Barat, Aktifitas ini dilakukan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator.
Penambangan emas yang di duga Ilegal tersebut seakan tidak memperdulikan lingkungan dengan beberapa dampak yang akan mengakibatkan beberapa faktor kedepannya.

Semoga dengan publisnya berita ini pemerintah serta Aparat penegak hukum setempat bertindak & menindaklanjutin terkait maraknya aktifitas Penambangan emas yang di duga ILEGAL Sehingga Para penambang bisa taat hukum & aturan dalam betaltifitas ke depanya tanpa merugikan khas Negara,(Tim Regional KoiN Sumatera Barat).
Publiser : Viansyah – Mila

Pimpinan Redaksi : Fathur Rochma
















