Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Reagan Herlambang Jurnalis Beritacompas.news.
www.kontrasindependent.com Malang- Sehubungan dengan polemik sampah dari Pabrik PT. Ekamas Fortuna dengan warga Gampingan dan Sumberejo berapa pekan ini berbagai asumsi masyarakat dan publik penuh tanda tanya.
Salah satu seorang Jurnalis dari Berita Compas.News beliau berfikir kemana Pemeritah selama ini??? ….Negara Absen, Sampah Rakyat Jadi Korban
Konflik pengelolaan sampah di Desa Gampingan dan Desa Sumberejo, Kabupaten Malang, bukan sekadar sengketa antara warga dan perusahaan. Ia adalah potret telanjang absennya negara dalam menjalankan kewajiban konstitusionalnya. Negara baru hadir ketika konflik membesar, ekonomi rakyat tercekik, dan potensi kegaduhan sosial mengancam stabilitas.
Pertanyaannya sederhana namun menggelitik kemana negara selama puluhan tahun aktivitas pengolahan sampah itu berlangsung tanpa legalitas yang jelas??..

Pembiaran yang Berbau Maladministrasi
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah secara tegas menempatkan pemerintah daerah sebagai penanggung jawab utama tata kelola persampahan. Begitu pula UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan pengawasan, pembinaan, dan penegakan hukum.
Namun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya. Aktivitas pengolahan sampah yang menopang hidup ribuan warga dibiarkan berjalan bertahun-tahun tanpa kepastian izin, tanpa pendampingan, dan tanpa pengawasan efektif.
Ini bukan sekadar kelalaian. Dalam perspektif hukum administrasi negara, kondisi tersebut patut diduga sebagai maladministrasi berupa pembiaran kewenangan (omission of duty) oleh instansi teknis, khususnya Dinas Lingkungan Hidup.
Negara tidak boleh berpura-pura tidak tahu atas aktivitas yang terjadi terang-terangan di wilayahnya sendiri.
Hukum Datang Terlambat, Rakyat Lebih Dulu Terjepit
Ketika konflik meletup, negara tiba-tiba datang membawa pasal, izin, dan standar legalitas. Solusi pembentukan PT baru memang terdengar rasional di atas kertas, tetapi datang terlambat bagi rakyat yang sudah puluhan tahun bergantung pada sektor ini.
Pendekatan seperti ini berbahaya. Negara seolah melepaskan tanggung jawab masa lalu, lalu memindahkan seluruh beban hukum ke masyarakat dan pelaku usaha kecil. Ini menciptakan ilusi seolah masalah muncul karena warga “tidak taat aturan”, padahal negara sendiri yang gagal menata sejak awal.
Hukum tidak boleh dijadikan alat cuci tangan birokrasi, Pengawasan DLH: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas?
Dalam banyak kasus lingkungan, penegakan hukum kerap bersifat selektif. Ketika rakyat kecil bergerak tanpa izin karena kebutuhan hidup, negara tampil tegas. Namun saat pembiaran terjadi bertahun-tahun, tidak ada satu pun pejabat yang dimintai pertanggungjawaban.
Padahal, asas pemerintahan yang baik (AUPB) menuntut transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Jika DLH baru bergerak setelah konflik memanas, maka publik berhak bertanya:
apakah pengawasan selama ini benar-benar dijalankan, atau sekadar formalitas administratif?
Negara Jangan Berperan sebagai Pemadam Kebakaran, Kehadiran aparat keamanan dalam mediasi memang penting untuk menjaga kondusivitas. Namun stabilitas tidak boleh dibangun di atas ketidakadilan struktural. Negara bukan pemadam kebakaran yang datang setelah api membesar, lalu pergi tanpa memastikan sistem pencegahan dibangun.
Konflik persampahan rakyat adalah ujian serius bagi komitmen negara terhadap hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta keberpihakan pada ekonomi rakyat kecil.
Jika negara terus datang terlambat, konflik serupa hanya tinggal menunggu waktu, Catatan Akhir: Negara Harus Bertanggung Jawab, Bukan Sekadar Menertibkan.
Kasus Gampingan–Sumberejo seharusnya menjadi alarm keras. Penataan sektor persampahan tidak cukup dengan membentuk PT baru dan mengurus izin. Negara harus mengakui kegagalannya, memperbaiki tata kelola, dan memastikan rakyat tidak menjadi korban kedua kalinya.
Jika tidak, maka hukum lingkungan hanya akan menjadi alat penertiban, bukan instrumen keadilan dan negara, sekali lagi, akan tercatat sebagai pihak yang datang terlambat—setelah rakyat terlanjur menanggung akibatnya.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.









