KONTRAS IINDEPENDENT.MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
MALANG// Kontrasindependent.com- Miris pengakuan kepala pekerja proyek drainase Dinas PU Bina Marga Kabupaten Malang di Dusun Krajan, Desa Sukorejo, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang Jawa timur.
Pasalnya, proyek drainase yang sebelumnya viral diberbagai media diduga tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Kini justru muncul pengakuan menohok dari pekerja proyek bangunan tersebut, justru lebih memprihatinkan.
Berawal merasa dihianati bekerja tanpa dibayar, Rianan kepala pekerja bangunan proyek drainase mengakui jika pengerjaan bangunan sebenarnya lebih parah dari yang sebelumnya diberitakan para awak media. dasar bangunan drainase memang benar tidak ada pasir besi yang seharusnya terpasang pada dasar bangunan juga tidak dipergunakan melainkan dijual kembali.
“Gak ada pasirnya, pasangan besinya itu juga formalitas saja, pas pengecoran mobil molen datang besi diambil lagi gak percaya monggo wes dibongkar. Saya tanggung jawab karena pekerjanya itu saya,”Jelas Rianan selaku kepala pekerja proyek kepada awak media, Sabtu, (06/11/2025).
“Waktu itu seratus lonjor besi yang dinaikkan ke truck, gak tau dibawa kemana saya gak faham. Kita cuma pekerja ngikuti perintah atasan, malah mengkhianati saya, semua karyawan gak dibayar,”Imbuhnya.
Pihaknya juga menjelaskan, modus untuk mengelabuhi agar tindakan melawan hukum yang dilakukannya atas perintah atasannya itu dapat berjalan mulus. proses pengecoran dilakukan malam hari, supaya saat pengambilan besi tidak diketahui oleh siapapun.
“Biar gak ada yang tahu ngambil besinya ngecornya malam hari bukti jamnya semua ada setiap mobil molennya datang,”Jelas Rianan sambil tunjukkan beberapa lembar kertas pada awak media.
Guna memastikan kebenaran keterangan dari kiranan, alhasil awak media lagi lagi kembali berhasil mendapat jawaban yang menakjubkan. dengan jelas sang sopir truk pengangkut ratusan lonjor besi mengatakan kemana ia mengantarkan besi dan siapa yang menyuruh hingga dapatkan upah bayaran berapa.
“Benar saya yang muat mas, ke Gedangan rumah pemborongnya, ongkos muat saya minta 500.000. saya tanya kenapa kok besi dibawa pulang, katanya itu besi sisa,”Kata sopir truck inisial (YY) saat ditemui di rumahnya. Minggu, (07/11/2025) siang.
Dengan demikian, diduga kuat pengerjaan proyek bangunan drainase di Dusun Krajan Desa Sukorejo Kecamatan Tirtoyudo Kabupaten Malang, melanggar aturan. Dan apabila dugaan ini terbukti, tindakan pengurangan material dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara. Pelaksana proyek dapat dijerat dengan:
- UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
- Pasal terkait penyalahgunaan wewenang,
- Dan pasal tentang penggelapan dalam jabatan apabila terbukti ada unsur kesengajaan memperkaya diri atau pihak lain.
Hingga berita ini diterbitkan, Samudra. V E selaku pemborong (atasan) Rianan, yang membawa ratusan lonjor besi kerumahnya saat hendak dikonfirmasi belum bisa dihubungi dikarenakan Handphone miliknya offline.
Bersambung…!!!
Shelor










