www.kontrasindependent.com
MENGHADAPI MAFIA TANAH DI ERA MODERN: NEGARA TAK BOLEH KALAH, HAK RAKYAT ATAS TANAH HARUS DILINDUNGI
Malang — Praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius bagi kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah. Di era modern, dugaan praktik kejahatan pertanahan tidak hanya dilakukan melalui penguasaan fisik lahan, tetapi juga dapat melibatkan pemalsuan dokumen, manipulasi administrasi, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan keterlibatan jaringan terorganisasi.
Persoalan ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah, aparat penegak hukum, serta lembaga pertanahan. Sebab, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan juga sumber kehidupan, tempat tinggal, dan hak hukum masyarakat yang wajib dilindungi negara.
Mengapa mafia tanah harus dilawan?
Praktik mafia tanah dapat mengakibatkan masyarakat kehilangan hak atas tanah yang telah dikuasai atau dimiliki selama bertahun-tahun. Korban bukan hanya masyarakat kecil, tetapi juga pemilik tanah yang memiliki dokumen kepemilikan dan bukti hukum.
Situasi semakin memprihatinkan apabila terdapat dugaan permainan oknum yang memanfaatkan celah administrasi dan lemahnya pengawasan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
Siapa yang harus bertanggung jawab?Pemberantasan mafia tanah bukan hanya tugas Kementerian ATR/BPN, melainkan membutuhkan kerja bersama kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemerintah daerah, PPAT, serta partisipasi masyarakat dan pers.Penegakan hukum harus menyasar siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kekuatan ekonomi.
Kapan dan di mana perlawanan harus dilakukan?
Perlawanan terhadap mafia tanah harus dilakukan sejak dini, mulai dari proses penerbitan sertifikat, transaksi jual beli, pengukuran, peralihan hak, hingga penyelesaian sengketa pertanahan di tingkat daerah maupun pusat.
Masyarakat tidak boleh menunggu sampai tanahnya dikuasai pihak lain untuk mulai melakukan perlindungan hukum.
Bagaimana strategi menghadapi mafia tanah?
Pertama, masyarakat harus memastikan legalitas dokumen kepemilikan tanah dan menyimpan seluruh bukti transaksi maupun riwayat penguasaan tanah.
Kedua, melakukan pengecekan data pertanahan melalui kantor ATR/BPN dan memastikan tidak terdapat tumpang tindih hak.
Ketiga, apabila ditemukan dugaan pemalsuan dokumen, penyerobotan, atau tindak pidana pertanahan, masyarakat dapat melaporkannya kepada aparat penegak hukum dengan menyertakan bukti yang tersedia.
Keempat, aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, transparan, dan independen. Setiap laporan harus ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan kedudukan atau pengaruh pihak yang bersengketa.

SURYA DHARMA: MAFIA TANAH HARUS DILAWAN DENGAN HUKUM DAN KEBERANIAN MORAL
Pandangan Surya Dharma, Pengamat Jurnalis dan Sosial Politik :
“Persoalan mafia tanah bukan sekadar konflik kepemilikan lahan, tetapi menyangkut keadilan, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap negara. Jangan sampai masyarakat yang memiliki hak atas tanah justru menjadi korban akibat permainan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, maupun praktik-praktik yang mencederai hukum. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Aparat penegak hukum harus berani mengusut setiap dugaan keterlibatan oknum, termasuk apabila terdapat indikasi penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan.
Pers juga memiliki peran penting untuk mengawal persoalan ini. Jurnalis harus berani mengungkap fakta berdasarkan bukti, melakukan investigasi secara bertanggung jawab, serta memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak. Jangan sampai kepentingan kelompok tertentu mengalahkan hak masyarakat untuk mendapatkan keadilan.Pemberantasan mafia tanah harus dibuktikan melalui tindakan nyata, bukan hanya pernyataan dan slogan. Rakyat membutuhkan perlindungan, kepastian hukum, serta keberanian negara dalam menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.”
PENEGAKAN HUKUM JANGAN HANYA MENJADI SLOGAN
Menghadapi mafia tanah di era sekarang membutuhkan keberanian politik, integritas aparat, keterbukaan informasi, serta pengawasan publik. Digitalisasi administrasi pertanahan harus dimanfaatkan untuk mempersempit ruang manipulasi, bukan justru menciptakan celah baru bagi pihak yang ingin mengambil keuntungan secara melawan hukum.Pada akhirnya, tanah harus tetap menjadi hak yang dilindungi hukum, bukan komoditas yang dapat dirampas melalui permainan kekuasaan.Negara wajib hadir. Hukum harus tegak. Jangan biarkan rakyat berjuang sendirian menghadapi mafia tanah.(Rz)







