
www.kontrasindependent.com
MALANG – Penanganan laporan dugaan perkara sengketa tanah dan rumah milik Yulis Nurhayati di Desa Clumprit, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, mulai ditindaklanjuti jajaran Polres Malang. Yulis Nurhayati menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di Unit 2 Polres Malang, Senin (2/11/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut laporan yang telah disampaikan Yulis kepada pihak kepolisian. Dalam pemeriksaan itu, Yulis dimintai keterangan mengenai kronologi kejadian, persoalan yang melatarbelakangi sengketa, serta pihak-pihak yang menurut keterangannya memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Saat diwawancarai Tim Media Kontras Independent, Yulis Nurhayati menyampaikan bahwa dirinya telah melaporkan enam orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan sengketa tanah dan rumah miliknya di Desa Clumprit.
YULIS NURHAYATI: SAYA BERHARAP LAPORAN INI DITINDAKLANJUTI SECARA SERIUS
Yulis menjelaskan bahwa pemeriksaan selama kurang lebih empat jam tersebut menjadi kesempatan baginya untuk menyampaikan keterangan secara terperinci kepada penyidik.
“Saya sudah menyampaikan laporan terkait persoalan tanah dan rumah saya di Desa Clumprit. Ada enam orang yang saya laporkan karena menurut keterangan dan hal-hal yang saya alami, mereka diduga memiliki keterkaitan dengan persoalan ini,” ungkap Yulis.
Ia juga berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporannya secara profesional dengan memeriksa seluruh keterangan maupun bukti yang telah disampaikan.
“Saya berharap laporan ini benar-benar ditindaklanjuti. Saya ingin persoalan yang saya alami menjadi terang dan mendapatkan kepastian hukum. Saya juga berharap semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Yulis menambahkan bahwa dirinya bersedia mengikuti proses hukum dan memberikan keterangan tambahan apabila penyidik masih membutuhkan informasi untuk mendalami perkara tersebut.
ENAM ORANG DILAPORKAN, FAKTA PERKARA MENUNGGU PENDALAMAN
Laporan Yulis Nurhayati kini menjadi perhatian karena menyangkut tanah dan rumah yang diklaim sebagai hak miliknya. Pemeriksaan terhadap pelapor diharapkan menjadi langkah awal bagi aparat kepolisian untuk mengungkap duduk perkara secara menyeluruh.
Meski demikian, laporan tersebut masih memerlukan penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut. Keterangan para pihak, dokumen kepemilikan, riwayat penguasaan tanah, serta bukti-bukti lain perlu diuji secara objektif guna memastikan fakta hukum yang sebenarnya.
Enam orang yang dilaporkan juga tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, seluruh dugaan yang disampaikan pelapor harus tetap diuji melalui proses hukum.
APARAT DIMINTA PROFESIONAL DAN TRANSPARAN
Perkara sengketa tanah bukan sekadar persoalan administrasi kepemilikan, tetapi juga menyangkut kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat. Karena itu, penanganan laporan Yulis Nurhayati diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan pelapor semata.
Aparat penegak hukum diharapkan bekerja secara profesional, transparan, dan objektif dalam menelusuri setiap keterangan maupun alat bukti yang disampaikan.
Publik kini menantikan perkembangan penanganan laporan tersebut, termasuk hasil pendalaman penyidik terhadap dugaan persoalan sengketa tanah dan rumah di Desa Clumprit.
Kontras Independent akan terus mengawal perkembangan perkara ini serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait demi menghadirkan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan berdasarkan fakta.(Rz)







