KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
www.kontrasindependentn.com Fenomena penyalahgunaan kendaraan dinas berpelat merah di Nagari Binjai semakin mengkhawatirkan. Kendaraan yang notabene adalah aset negara, diperuntukkan bagi menunjang tugas ASN dan pejabat, kini kerap diperlakukan seolah-olah milik pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Penggunaan untuk kepentingan pribadi, bahkan pemindahtanganan kepada pihak luar, telah menjadi pemandangan yang membingungkan masyarakat setempat.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) Nomor 87 Tahun 2005, kendaraan dinas adalah fasilitas kerja yang esensial untuk menunjang tugas pokok dan fungsi instansi pemerintah. Penggunaannya sangat jelas dibatasi pada jam kerja, Senin hingga Jumat, dan tidak untuk keperluan pribadi seperti liburan, berbelanja, atau antar-jemput anak. Penggunaan di luar ketentuan tersebut hanya diperbolehkan untuk tugas mendesak yang berkaitan langsung dengan kedinasan.
Namun, di Nagari Binjai, aturan ini seolah tak berlaku. Kendaraan dinas yang seharusnya menjadi simbol pelayanan publik justru disalahgunakan. Laporan menyebutkan bahwa kendaraan tersebut kerap digunakan oleh masyarakat untuk kepentingan pribadi, seolah-olah kendaraan itu adalah milik mereka sendiri. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan internal dan ketegasan penegakan aturan di tingkat Nagari.
Penyalahgunaan kendaraan dinas ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi negara, tetapi juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Ketika aset negara diperlakukan semena-mena, citra ASN dan pejabat publik pun ikut tercoreng. Masyarakat Nagari Binjai yang menyaksikan fenomena ini tentu merasa prihatin dan mempertanyakan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Tindakan seolah-olah kendaraan dinas adalah milik pribadi ini merupakan pelanggaran serius yang tidak bisa ditoleransi. Diperlukan langkah konkret dari pihak berwenang untuk menertibkan penggunaan kendaraan dinas, melakukan pengawasan yang lebih ketat, serta memberikan sanksi tegas bagi pelanggar demi mengembalikan fungsi dan wibawa aset negara.
Publisher : Kabiro Pasaman
Realis : Kabiro Pasaman
















