Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Milik Ir.Moh Anwar Ibrahim Bukan Milik PT. SSL, Ada Pesan Mengejutkan dari Guruh Pramono S.H

Spread the loveKontras Independen Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publikwee.kontrasindependent.com Tangerang Selatan| Kontrasi.independent.com Guruh Pramono, SH selaku Pengacara ahli waris Ir. Moh. Anwar Ibrahim mengatakan..

3 menit

Read Time

Spread the love

Kontras Independen Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publikwee.kontrasindependent.com

Tangerang Selatan| Kontrasi.independent.com

Guruh Pramono, SH selaku Pengacara ahli waris Ir. Moh. Anwar Ibrahim mengatakan awalnya mau mengurus sertifikat tapi ternyata di tiban SHGB milik PT SSL, lahan seluas 4.170 M2 yang  berlokasi di Kelurahan Bakti Jaya, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, dikatakan oleh Guruh Pramono, SH lahan tersebut sah milik kliennya yang bernama Ir. Moh. Anwar Ibrahim, bukan milik PT. Sinar Sukses Lestari (SSL).

Dengan adanya sengketa lahan tersebut pihak Kejari Tangerang Selatan mendatangi lokasi lapangan untuk menguji data dari kedua belah pihak, serta meminta bukti-bukti data dan keterangan dari ATR/BPN Tangsel, Camat Serpong, Camat Setu, dan Lurah serta para saksi yang hadir, dari Kejaksaan Negeri Banten, BPN Tangerang Selatan, Camat, Lurah dan pihak Perusahaan. Kamis (06/10/2022).

Keterangan foto by:Ismail Marjuki tim kontras Independent

Pengacara PT. SSL Alexander Wenas, SH saat diwawancara oleh awak media, dugaan tudingan menyerobot beberapa bidang lahan, dirinya mengatakan, Akan menyerahkan permasalahan ini ke pihak Kejaksaan.

“Kita masing-masing punya data yang berbeda, ya, data ini lagi tahap proses pemeriksaan dan penelitian oleh kejaksaan, untuk perihal ini kita menyerahkannya kepada Kejaksaan Tangsel, bukti yang kami pegang sertifikat,” ungkapnya.

Dikatakan Guru Pramono, S H dihadapan awak media bahwa lahan seluas 4170 M2 milik kliennya yang bernama Ir. Moh. Anwar Ibrahim itu tidak pernah dipindah tangankan atau diperjualbelikan kepada siapapun, menurutnya lahan itu memang benar milik kliennya.

“Tanah yang tempat kita berdiri ini adalah milik ahli waris Ir. Moh Anwar Ibrahim dengan Akta jual beli Nomor 383/JB/AGR/1981 tertanggal 17 Oktober 1981 berasal dari tanah hak milik adat persil 58. D. II Girik/Letter C No. 261 Seluas 4170 M2 atas nama Gopleh Kinah di desa Babakan sekarang Kelurahan Bakti Jaya, Tangerang Selatan,” tegas Guru Pramono, SH mengatakan dilokasi, Kamis (06/10/2022).

“Saya jelaskan lahan milik klien saya ini tidak pernah dipindah tangankan apa lagi diperjualbelikan ke pihak manapun dan untuk sertifikat dia PT. SSL yang ada disini itu nomornya 1072/Bakti Jaya, luasnya 2,1 hektar riwayatnya dari sertifikat HGB 1589 seluas 7,2 hektar itu dilepaskan haknya kata orang BPN kepada negara 4,7 hektar, tapi faktanya, itu semua sertifikat orang yang dikeluarkan oleh BPN, jadi tersisalah 2’5 hektar yang menjadi sertifikat 1072, itu 2,1 hektar, dan untuk diketahui sertifikat 1087 yang keluar tahun 1984 itu, tidak ada gambarnya dan juga pecahannya, saya pastikan tidak ada gambarnya, begitu juga dengan pecahannya yang dipisahkan menjadi 1589 dan 1590 itu juga tidak ada gambarnya, dan sisa 2’5 hektar.

PT. SSL itu beli melalui lelang namun faktanya, itu jual beli, beli dari bank BII yang sekarang kalau tidak salah jadi Maybank, itu kan sertifikat punya PT. TAL bingung juga saya ini, yang jelas lahan tempat kita berdiri ini telah sesuai AJB yang dimiliki klien kami, batas-batasnya sudah cukup jelas, lahan ini sudah pasti milik kami, soalnya riwayat soal tanah itu tidak termasuk di sertifikat itu, ini respon kami sangat baik ya,” ujar Guruh Pramono, SH.

Lanjut Guruh Pramono mengatakan, terkait adanya dugaan mafia tanah yang mencaplok lahan milik kliennya tersebut, dirinya akan melihat respon dari perkembangan berikutnya.

“Saya lihat dari pihak PT. SSL dulu, kalau dia terus, kami pun akan lajut, karena terkait dugaan mafia tanah ini, saya sudah melaporkan ke Kementerian ATR/BPN dan Kejaksaan Agung. Saya dilaporkan pasal 167, 170 dan 406 oleh pihat PT. SSL, memang saya membongkar pagar, kenapa saya berani bongkar pagar, karena dia belum mempunyai sertifikat, sertifikat itu keluar pada tahun 2016 sedangkan tanah ini dipagar pada tahun 2015, nomor AJB kita 383 tahun 1981 yang sampai hari ini, itu sudah dikuasai oleh klien kami selama 41 tahun tanpa putus, atas nama Ir. Moh. Anwar Ibrahim, jadi cukup jelas ya,” terang Guruh Pramono, SH. (Ismail Marjuki).

Publisher:Viansyah

About the Author

Easy WordPress Websites Builder: Versatile Demos for Blogs, News, eCommerce and More – One-Click Import, No Coding! 1000+ Ready-made Templates for Stunning Newspaper, Magazine, Blog, and Publishing Websites.

BlockSpare — News, Magazine and Blog Addons for (Gutenberg) Block Editor

Search the Archives

Access over the years of investigative journalism and breaking reports

You cannot copy content of this page