Investigasi Proyek Tanggul Rp6,8 Miliar di Batang Pasaman: Aroma Penggunaan Batu Ilegal dan Dugaan Kuat Keterlibatan Oknum Aparat

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS

PASAMAN BARAT — Transparansi proyek infrastruktur pemerintah di Kabupaten Pasaman Barat kembali diuji. Proyek pembangunan tanggul Sungai Batang Pasaman dengan nilai kontrak raksasa mencapai Rp6,8 miliar (Rp6.892.345.577) yang dikerjakan oleh CV Arfan Nafisha Pratama kini berada di pusat badai kritik publik. Proyek bersumber dari APBD yang tercatat dalam kontrak Nomor 04.54/PPSDA-SDABK/APBD/IX/2026 ini diduga kuat mengabaikan standar kepatuhan hukum, mulai dari aspek asal-usul material hingga dugaan intervensi pihak-pihak berkuasa.

Berdasarkan investigasi lapangan dan laporan dari berbagai sumber terpercaya, material batu yang digunakan untuk memperkuat struktur tanggul penahan tebing diduga kuat diambil dari sejumlah titik galian di kawasan Sungai Batang Lango. Praktik ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas tambang penyokong suplai material tersebut.

Dalam aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah, setiap material konstruksi wajib berasal dari quary atau sumber resmi yang mengantongi izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (izin galian C) yang sah. Jika terbukti menggunakan material dari sumber ilegal atau tidak berizin, pihak rekanan tidak hanya melanggar ketentuan kontrak, tetapi juga berpotensi mencatut kerugian negara serta merusak kelestarian lingkungan sekitar aliran sungai.

Polemik kian meruncing tatkala mencuat informasi mendalam mengenai dugaan kuat keterlibatan seorang oknum anggota kepolisian yang bertugas di jajaran Polres Pasaman Barat di balik pengerjaan proyek tersebut. Kehadiran figur berseragam di ranah proyek komersial swasta ini dikhawatirkan menciptakan conflict of interest (benturan kepentingan) serta mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam pusaran proyek fisik seringkali disinyalir menjadi tameng untuk membungkam kritik publik dan melemahkan fungsi kontrol sosial dari media maupun lembaga swadaya masyarakat (LSM). Akibatnya, pengawasan terhadap mutu teknis, volume pekerjaan, dan ketepatan spesifikasi konstruksi rentan luput dari kontrol yang objektif.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak CV Arfan Nafisha Pratama selaku kontraktor pelaksana, CV Jasa Insani Konsultan selaku konsultan pengawas, maupun Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDABK) Provinsi Sumatera Barat belum memberikan klarifikasi atau hak jawab yang memadai saat dikonfirmasi terkait legalitas material batu dan dugaan keterlibatan oknum aparat.

Masyarakat Pasaman Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, serta aparat penegak hukum yang independen untuk segera menerjunkan tim audit investigatif ke lokasi proyek. Langkah tegas ini diperlukan guna memastikan anggaran miliaran rupiah dari uang rakyat tersebut tidak menguap begitu saja akibat praktik kecurangan dan persekongkolan jahat dalam proyek konstruksi daerah.

Publisher : Jordi Saputra

Author: yakup Sumbar