KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI
PASAMAN BARAT — Aktivitas penambangan atau pengambilan batu gajah secara ilegal di aliran Sungai Batang Lango, yang terletak di Kampuang Sawah Kajai Selatan, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, menuai sorotan tajam dan keluhan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan eksploitasi material alam tersebut diduga kuat tidak memiliki izin resmi (ilegal) sama sekali, namun tetap beroperasi secara terang-terangan tanpa ada hambatan berarti.
Sejumlah warga setempat mengaku sangat resah dengan adanya aktivitas pengerukan dan pengambilan batu gajah dari sungai tersebut. Selain merusak ekosistem sungai yang menjadi sumber kehidupan dan penopang lingkungan, kegiatan ini dikhawatirkan dapat memicu bencana alam, seperti abrasi tebing sungai, banjir bandang, hingga kerusakan infrastruktur jembatan atau lahan pertanian warga di sekitar aliran sungai.
“Mereka mengambil batu gajah secara terang-terangan setiap hari. Padahal kami tahu kegiatan itu tidak ada izinnya sama sekali. Kalau dibiarkan, lingkungan kami yang akan hancur dan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Ironisnya, material batu gajah yang diambil secara ilegal dari alur Sungai Batang Lango tersebut tidak hanya dibiarkan, tetapi langsung diperjualbelikan secara bebas dan diduga kuat disuplai untuk kebutuhan pembangunan Proyek Batang Saman. Praktik komersialisasi material tanpa izin ini berjalan mulus tanpa adanya tindakan penertiban dari pihak berwenang, sehingga menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Maraknya aktivitas ilegal yang dilakukan secara kasat mata ini membuat warga menduga adanya pembiaran dari Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Hingga berita ini diturunkan, belum terlihat adanya razia, penindakan hukum, ataupun pemasangan garis polisi di lokasi penambangan liar tersebut.
Masyarakat Kampuang Sawah Kajai Selatan dan Kecamatan Talamau secara tegas mendesak jajaran Polres Pasaman Barat serta instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk segera turun tangan menindak para pelaku, pemodal, hingga pihak-pihak penerima suplai batu gajah di balik aktivitas penambangan tanpa izin ini.
Warga berharap hukum dapat ditegakkan seadil-adilnya agar kelestarian alam Sungai Batang Lango tetap terjaga dan tidak disalahgunakan oleh segelintir pihak demi keuntungan pribadi.
Publisher: Jordi Saputra







