Ket foto : Dirut Pertamina saat di Tahan Kejaksaan Agung RI.
Kontras Independen Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik.
www.kontrasindependent.com- Berita aktual sepekan ini terkait dugaan korupsi Direktur Pertamina Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang oleh Kejaksaan Agung.
Dikutip dari berita TEMPO.CO Kecurangan yang dilakukan oleh direksi anak usaha PT Pertamina dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 itu ditaksir telah merugikan negara hampir Rp 200 triliun.Mengapa Penangkapan Personel Band Sukatani Melanggar HukumKasus-kasus Pelanggaran Etik Polisi yang Membuat Divisi Propam Polri Turun Tangan.
Riva Siahaan diangkat menjadi Dirut Pertamina Patra Niaga pada 2023 lalu.Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dibawa memasuki mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, 25 Februari 2025.
Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Sementara dari pihak Pertamina Fadjar Djoko Santoso selaku Corporate Communication Pertamina mengungkapkan “Dari Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas serta kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan Selasa (25/2/25)
Dia mengatakan, Pertamina siap bekerja sama dengan aparat yang berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah.
(Utsman)Publisher : Utsman Pimpinan liputan Nasional kontras tv dan online.
















