Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Subur Hutagalung, S.H., M.Hum. Kepala Perijinan Kab Malang.
www.kontrasindependent.com Malang- Kepala Dinas DPMPTSP ( Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Subur Hutagalung SH, saat di temui di kantornya Rabu ( 25/2/2026) dengan di dampingi Sekretaris Dinas Mois Fanani dan staf bidang perizinan reklame Lucky Cahyono menyampaikan bahwa Dinas Perijinan saat ini perkuat penindakan dengan bergandeng tangan bersama perijinan, Bapenda, Dishub dan Satpol PP.
Dalam penertiban tersebut menurut Kadis setiap Reklame yang resmi itu ada barcordnya reklame isidentil di dalam barcord tersebut ada siapa yang punya?, siapa pendirinya?, kapan didirikanya? itu ada semua.
“Selain itu kami juga melakukan rutinitas melalui mas Lucky bagian staf bidang perijinan selalu mengingatkan pada pengusaha reklame sebelum habis masa waktu berakhir sudah kita surati, menyurati itu ada dua cara pertama ini reklame di perpanjang apa tidak??..setelah 3 bulan tidak diperpanjang lalu kita surati Sat Pol PP, agar bertindak, bahkan sebetulnya kalau SK Bupati setiap UPTD dan Kecamatan itu ada satu tim dengan kami,”ungkapnya.
Kalau kamikan gak mungkin tau suatu contoh di wilayah Tirtoyudo ada bangunan termasang Reklame sementara kami disini gak mungkin tau, nah oleh karena itu dari UPTD atau kecamatan yang musti memberi tau.
Sementara itu Lucky sebagai staf perijinan sebelum pihak Kontras bertemu dengan Kadis dan Sekdin mengutarakan bila Mengacu Perda Kabupaten Malang Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Pengarusutamaan Gender (PUG). Aturan ini mencakup asas, maksud, tujuan, ruang lingkup, wewenang, perencanaan, pelaksanaan PUG dalam pembangunan daerah/desa, pelaporan, pemantauan, evaluasi, pembinaan, serta penghargaan/sanksi untuk memperkecil kesenjangan gender Perda Kab. Malang No. 5 Tahun 2023 – Peraturan BPK.
Satu tempat seiring komentar Sekretaris Dinas Perijinan Muis Fannnani secara prinsip kami menjaga dan melayani investor dan perijinan dari luar karena akan menekan angka investasi bagi Pemkab Malang.
“Akan tetapi tidak menutup kemungkinan setiap Reklame yang tidak berijin tetap kita tindak melalui peringatan dengan surat dan juga pemberitahuan Satpol PP agar ada penindakan,”ujarnya.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















