KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com
Pasaman, Sumatera Barat
Kontras TV-SPBU 14.263.596 yang berlokasi di Kecamatan Panti, Kabupaten Pasaman, diduga kuat telah lama melakukan praktik penyimpangan dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dari hasil investigasi dan pantauan berbagai sumber terpercaya, SPBU ini ditengarai melanggar sejumlah ketentuan hukum dan peraturan pemerintah, termasuk indikasi keterlibatan oknum aparat yang membiarkan aktivitas tersebut terus berlangsung tanpa penindakan.
Dalam praktiknya, SPBU ini kerap mengutamakan pengisian jeriken dan mobil berlapis tangki, yang diduga digunakan untuk penimbunan dan penyaluran BBM subsidi secara ilegal. Bahkan, aktivitas tersebut telah berlangsung setiap hari sejak pukul 03.00 WIB hingga 09.00 WIB, dengan antrean kendaraan bermobil tangki ganda yang telah terparkir rapi sejak dini hari.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa praktik ini sudah berlangsung lama. “Sudah bertahun-tahun seperti ini. Seolah tidak ada penertiban, mungkin karena ada ‘setoran keamanan’ kepada pihak-pihak tertentu, sehingga sampai hari ini tidak pernah disentuh hukum,” ungkapnya dengan nada kesal.
Solar Cepat Habis, Masyarakat Tidak Kebagian
Keluhan juga datang dari para pengguna jalan lintas Padang-Medan. Seorang pengemudi bernama Iin, yang rutin melintas di jalur tersebut, mengaku hampir tidak pernah mendapatkan solar di SPBU ini meskipun sudah mengantre berjam-jam.
“Saya dua kali seminggu melintas di sini, dan selalu kehabisan solar. SPBU ini pasti mendahulukan jeriken dan mobil bertangki ganda. Dari pengamatan saya, hanya sekitar 25 persen solar yang benar-benar diberikan kepada masyarakat sesuai peruntukan. Selebihnya entah ke mana,” keluhnya.
Pelanggaran Terhadap Hukum dan Peraturan
Praktik yang terjadi di SPBU Panti ini diduga melanggar berbagai aturan hukum, di antaranya:
✅ Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Pasal 53 huruf c dan d:
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
✅ Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM:
Pasal 21:
Setiap pengusaha SPBU wajib menyalurkan BBM bersubsidi hanya kepada pihak yang berhak, sesuai kuota dan peruntukannya.
Dilarang menyalurkan BBM bersubsidi kepada kendaraan tangki modifikasi, jeriken, maupun pihak yang tidak berwenang.
✅ Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2013 tentang Pengendalian Penyaluran BBM
Penyaluran BBM bersubsidi hanya boleh diberikan kepada kendaraan dengan plat hitam yang tidak dimodifikasi dan digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan komersial.
Dilarang menggunakan wadah tidak standar seperti jeriken dan drum untuk pembelian BBM subsidi.
APH Diduga Tutup Mata
Masyarakat juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Polsek Panti. Ada dugaan kuat bahwa praktik ini dibiarkan tanpa penindakan, meskipun masyarakat terus mengeluhkan kelangkaan BBM bersubsidi akibat pengalihan yang tidak bertanggung jawab ini.
“Kami minta aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Ini sudah jelas merugikan rakyat kecil,” tegas salah satu pengamat sosial setempat.
Tuntutan Masyarakat dan Lembaga Pengawas
Lembaga media dan masyarakat mendesak kepada:
- Pertamina dan BPH Migas agar segera melakukan audit dan inspeksi terhadap SPBU 14.263.596.
- APH untuk mengusut dugaan keterlibatan oknum dalam praktik penimbunan dan distribusi ilegal BBM bersubsidi.
- Pemerintah daerah dan pusat agar menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran.
Jika tidak ditindak secara tegas, praktik seperti ini akan terus menggerogoti hak masyarakat atas subsidi negara yang seharusnya mereka nikmati.
Publisher :Redaksi
Rilis : Rispondi Ketua Regional Sumatera
Redaksi KONTRAS TV
Berani Tajam, Tanpa Kompromi.
















