KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK
www.kontrasindependent.com.03/10/2026
SAMARINDA, KONTRAS INDEPENDENT – Dinamika penegakan hukum di Indonesia belakangan ini kerap diwarnai oleh berbagai sengketa panas yang melibatkan hubungan profesional antara pengacara dan pencari keadilan. Banyaknya keluhan masyarakat terkait transparansi penanganan kasus memicu perhatian serius dari praktisi sekaligus pengamat hukum terkemuka, Dr. Didi Sungkono, S.H., M.H. Beliau menegaskan bahwa marwah profesi hukum saat ini sedang diuji oleh integritas para oknum penegak hukum di lapangan.
Menurut pakar hukum ini saat diwawancarai oleh media Kontras Independent Samarinda, advokat sejatinya mengemban amanah yang sangat luhur sebagai officium nobile atau profesi yang mulia dan terhormat. Status ini melekat karena seorang pembela hukum dituntut untuk bergerak secara mandiri demi menegakkan kebenaran tanpa intervensi. Namun, realitas di lapangan menunjukkan masih adanya oknum nakal yang justru memanfaatkan posisi mereka untuk memeras atau menipu klien yang sedang dirundung masalah.
Dr. Didi Sungkono memberikan peringatan keras kepada aparat kepolisian, khususnya para penyidik di ruang pemeriksaan. Beliau menegaskan agar penyidik bersikap sangat hati-hati, objektif, dan profesional saat menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, proses BAP adalah fase krusial yang menentukan nasib hukum seseorang, sehingga tidak boleh ada ruang untuk intimidasi, rekayasa, atau tekanan psikologis.
Penyidik diingatkan untuk selalu bersikap humanis dan patuh pada koridor hukum serta hak asasi manusia demi menghindari cacat formil yang dapat membatalkan demi hukum proses peradilan di kemudian hari. Dr. Didi Sungkono menekankan kepada Kontras Independent Samarinda bahwa advokat pendamping juga harus jeli mengawal jalannya BAP. Setiap klien berhak memberikan keterangan secara bebas tanpa di bawah tekanan agar kebenaran materiel yang hakiki dapat terungkap.
Dari sisi tanggung jawab profesi pengacara, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rastra Justitia ini menyerukan agar para sejawatnya memprioritaskan etika di atas kepentingan materi. Advokat bertanggung jawab penuh untuk menghindari adanya benturan kepentingan (conflict of interest) dalam menangani suatu perkara. Mereka tidak boleh membela dua pihak yang saling berhadap-hadapan atau memanfaatkan kelemahan mantan kliennya demi keuntungan perkara baru yang sedang dipegang.
Tanggung jawab sosial juga menjadi sorotan penting dalam pemikiran hukum Dr. Didi Sungkono bagi para penegak hukum modern. Beliau mengingatkan kewajiban konstitusional advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono) bagi masyarakat miskin atau kurang mampu. Menolong kaum tertindas yang buta hukum merupakan indikator utama apakah seorang advokat benar-benar menjalankan profesinya secara mulia atau sekadar berbisnis mencari keuntungan sepihak.
Menyikapi berbagai pelanggaran kode etik yang kerap terjadi, ia mendesak Dewan Kehormatan Organisasi Advokat untuk tidak ragu bertindak tegas dan objektif. Sanksi administratif berupa pembekuan izin praktik hingga pemecatan secara tidak hormat harus dijatuhkan kepada oknum yang terbukti melanggar sumpah jabatan.
Langkah berani ini sangat penting dilakukan untuk menyaring dan membersihkan profesi advokat dari unsur-unsur mafia hukum.
Di sisi lain, jika pelanggaran tersebut sudah memasuki ranah pidana seperti penggelapan dokumen atau penipuan finansial, ia mendukung penuh aparat kepolisian untuk memprosesnya secara hukum.
Penindakan tegas oleh jajaran Satreskrim Kepolisian dinilai akan memberikan efek jera sekaligus membuktikan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum di negara ini, termasuk mereka yang mengenakan toga hitam.
Sebagai penutup, melalui pemberitaan Kontras Independent Samarinda, Dr. Didi Sungkono mengimbau masyarakat luas untuk lebih cerdas, selektif, dan kritis sebelum menunjuk seorang kuasa hukum.
Klien harus berani meminta surat perjanjian jasa hukum (retainer agreement) yang jelas dan transparan sejak awal demi menghindari potensi perselisihan di kemudian hari. Hanya dengan kesadaran hukum bersama, keadilan yang hakiki dan bermartabat dapat diwujudkan di bumi pertiwi.
Publisher: Redaksi








