Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Bimtek Dinas Catatan Sipil Kab Malang.
www.kontrasindependent.com Malang- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Malang Menggelar Bimbingan Teknis Pelayanan Adminduk Desaku Tuntas di Gedung Kantor Bupati Lantai 2 Kepanjen Rabu 29-30 November 2022.
Harry Setia Budi, S.STP, M.Si Kepala Dinas Catatan Sipil Kabupaten Malang di mintai ketrrangan menyampaikan, Layanan Adminduk sipeduli Desaku Tuntas melalui petugas registrasi desa bertujuan mendekatkan layanan pembuatan dokumen adminduk lebih dekat kepada masyarakat Kab. Malang.
Lancarnya pengolahan data pada proses penerbitan dokumen adminduk selain dipengaruhi faktor perangkat kerja dan jaringan internet, namun tergantung juga pada kualitas pemahaman PRD terhadap ketentuan adminduk.

Untuk itu perlu diselenggarakan BIMTEK ini agar dapat meningkatkan kemampuan mereka dalam mentransformasi dan mengaplikasikan prosedur dan tata kelola layanan adminduk, sehingga dapat meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen adminduk bagi masyarakat kab. Malang.
Berkaitan dengan giat tersebut Subianto Kepala Bidang PIAK Dispendukcapil di konfirmasi menjelaskan “Kita mengundang ke petugas registrasi Desa berkaitan dengan program inovasi adminduk cukup di Desa,”.
Di setiap Desa itu kan ada petugas administrasi jadi kita melakukan Bimtek aplikasi, pelayanan, pemberkasan segala macam agar lebih optimal dalam melayani masyarakat karena selama ini belum di Bimtek karena PAK kemarin kita ada tambahan anggaran untuk Bimtek namun karena anggaran terbatas jadi kita lakukan belum secara 100% baru mencapai kurang lebih 40% dari semua Desa seluruh Kabupaten Malang.
Baru terkafer ada sekitar 140 Desa dari 378 Kelurahan dan Desa di tambah dengan Kasianblik Kecamatan biar ada Hirarkis mereka mengundang yang di Desa biar bisa optimal dan bisa diteksi dini.
Bila ada hambatan atau ada kendala pihak Kecamatan bisa turut serta membantu kelancaran dalam pelayanan Desaku Tuntas.
Berkaitan dengan Mesin ADM di setiap kecamatan ini ada 7 alat yang masih Mentenens untuk yang lain itu berfungsi semua untuk cetak kertas putih seperti KK, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Surat Pindah dan Lain sebagainya, namun yang belum bisa sampai sekarang Cetak KTP itu belum bisa karena Sistem dari Kemendagri itu yang belum ada, sejak Maret 2022 itu belum bisa sebelumnya sih masih bisa, kami sudah komunikasi dengan pusat akan tetapi jawabanya masih dalam pembangunan.
“Terkait tujuan bimbingan teknis kali ini menurut Kabid PIAK, agar masyarakat tidak jauh-jauh harus ke Kantor Dispendukcapil jadi masyarakat cukup mengajuakan melalui Kantor Desa Setempat nanti prosesnya pihak Atministrasi Desa dan pengambilanya juga cukup didesa bila sudah jadi,” Tegasnya.
Hasil pantauan Kontras Independent ratusan petugas dari Desa dan Kecamatan hadir dalam giat tersebut mulai pelatihan selama 2 Hari Selasa-Rabu 29-30 November 2022.(Utsman)
















