Akibat Dilintasi “Excavator” Jalan Menuju Kampung Garagah Simpang Rusak Parah

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com – DAMPIT 24/08/2022 – KABUPATEN MALANG – JAWA TIMUR

KoiN PASBAR – Aktivitas alat berat jenis Excavator melintasi ruas jalan menghubungkan Kampung Garagah dikeluhkan warga pengguna jalan. Pasalnya, ruas jalan tersebut mengalami kerusakan parah karena aktivitas alat berat. Berdasarkan pantauan warga sejumlah kerusakan terdapat disepanjang jalan garagah Kampung Garagah, Nagari Simpang Kecamatan Simpang Alahan Mati, Kabupaten Pasaman.

Ket : foto jalan yang rusak akibat dilintasi excavator.

Seorang pengguna jalan, Haiky menuturkan, ruas jalan yang dilintasi alat berat tersebut mengalami kerusakan parah. Bahkan, material aspal pecah serta terkelupas akibat dilewati oleh alat berat jenis excavator.

Haiky mengetahui kerusakan ruas jalan itu, saat dirinya tengah melintasi jalur tersebut. Saat itu, ia sempat menghentikan kendaraannya, untuk mengambil gambar serta mengamati kerusakan jalan tersebut, Selasa (23/08/22).

Ia mengatakan, pada bagian badan jalan material aspal sudah terkelupas bekas roda alat berat. Bahkan, kondisi kerusakan jalan semakin parah lantaran kerikil berserakan di badan jalan.

“Sebagian badan jalan itu ada yang rusak parah karena ada alat berat yang melintas,” ungkap Haiky.

Ia mengatakan bahwa, alat berat jenis excavator tersebut pun melintasi ruas jalan tanpa dilengkapi dengan pengamanan roda yang maksimal.

“Akibatnya, ada rantai roda yang terkena ke badan jalan. Sehingga, jalan aspal banyak yang terkelupas bahkan rusak parah,” lanjutnya.

Ada sebagian ruas jalan yang rusak sangat parah. Hingga kini, ia belum memastikan identitas pemilik alat berat tersebut. Ia meminta pihak berwajib untuk segera mengungkap kasus tersebut agar pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban.

“Harusnya operator alat berat tersebut diproses secara hukum karena telah merusak fasilitas umum. Bahkan, pelaku harus dihukum seberat mungkin agar ada efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya

“Iya. Pokoknya dari kampung Garagah juga, tadi saya lihat ada yang rusak. Karena saya lihat bekasnya, bahkan disepanjang jalan garagah yang dilewati excavator juga ada bekasnya. Kalau cari tahu pemiliknya pasti dapat, karena alatnya masih ada dijalan tersebut.” sambungnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang Undang Nomor 38 tahun 2004, tentang Jalan Bab VIII Pasal 63 dan 64. Pada pasal 63 poin 1 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 Miliar”.(Rispondi)

Publisher : Riyan Fandi