Audensi Soal Bendungan Lahor Ketua Komisi 1 DPRD Angkat Bicara

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Ketua Komisi 1 Anggota DPRD Kab Malang Amarta Faza ST,MT saat Audensi dengan para pendemo.

www.kontrasindependent.com Malang- Ratusan masyarakat penuntut bendungan lahor gratis rabu 17 Juni 2026 lakukan audensi bersama Anggota DPRD dan Tim PJT 1 digedung Dewan yang beralokasi di jalan Panji Nomor 119, Penarukan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Ketua Komisi 1 Anggota Dewan dari Partai Nasdem Amarta Faza menyampaikan dalam Forum Raoat bahwa Pengelolaan akses Bendungan Lahor perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat. Berdasarkan penjelasan PJT I, Bendungan Lahor merupakan aset negara sekaligus Objek Vital Nasional bidang PUPR, sehingga pengelolaan, pemeliharaan, pengamanan, termasuk pengaturan akses berada pada kewenangan PJT I.

Menurut PJT I, dasar pengelolaan tersebut mengacu antara lain pada UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, PP Nomor 46 Tahun 2010 tentang Perum Jasa Tirta I, serta Keputusan Menteri PUPR Nomor 331/KPTS/M/2020 tentang penetapan Objek Vital Nasional bidang PUPR. Selain itu, PJT I juga merujuk pada Surat Direktorat Jenderal SDA Nomor SA.0403-Da/774 tanggal 12 September 2025 terkait imbauan pelarangan jalan umum pada puncak bendungan.

Dalam penjelasan PJT I, puncak Bendungan Lahor merupakan jalan inspeksi, bukan jalan umum. Karena itu, pembatasan akses, khususnya kendaraan roda empat atau lebih, dikaitkan dengan aspek teknis keselamatan bendungan.

Meski demikian, DPRD menilai kebijakan ini harus disosialisasikan secara terbuka, jelas, dan tidak sepihak. Masyarakat yang selama ini menggunakan akses tersebut untuk sekolah, bekerja, berdagang, maupun aktivitas ekonomi harian tetap harus diperhatikan.

DPRD juga mendorong agar ada solusi konkret bagi warga, baik melalui skema kartu akses khusus, prioritas bagi warga sekitar, pelajar, dan pedagang kecil, maupun pembahasan jalan tembus atau akses alternatif yang aman dan layak.

Terkait persoalan hukum yang menimpa Cak Dur, DPRD berharap penyelesaiannya dapat dilakukan secara arif dan proporsional. Sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, pendekatan restorative justice diharapkan dapat menjadi ruang penyelesaian, tanpa mengabaikan proses hukum yang berjalan.

“Apabila persoalan ini belum menemukan titik temu di daerah, DPRD membuka kemungkinan membawa aspirasi warga ke tingkat lebih tinggi, termasuk beraudiensi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi BUMN,”ungkap Anggota Dewan Komisib1 Amarta Faza.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.