KOIN KABUPATEN TANGERANG | – Tak mau diklaim pihak lain, Kuasa Hukum Ahli Waris Loa A Yoah pasang papan pengumuman yang menyatakan tanah tersebut milik ahli waris dari almarhum Loa A Yoah, papan tersebut dipasang untuk klaim kepemilikannya.
Ahli waris Loa A Yoeh bersama Kuasa hukum mendatangi kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, yang terletak di Jalan Raya Pemda Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, guna memasang Plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut, “Dalam Pengawasan Kantor Hukum Ilhamudin, SH & Partner, tanah milik ahli waris Loa A Yoeh, Rabu (02/02/2022).

Kuasa Hukum ahli waris Loa A Yoeh, Ilhamudin, SH mengatakan kepada awak media, kami dari kuasa hukum telah melakukan musyawarah beberapa kali dengan pihak Perguruan Tinggi Muhammadiyah Kabupaten Tangerang, tapi pihak muhammadiyah tidak pernah merespon balik.“Malah kami dibuat seperti bola tidak ada respon balik, kami tidak mau seperti ini, tetapi inilah kemauan dari pihak Perguruan Tinggi Muhammadiyah itu sendiri, mulai dari tingkat yayasan, Provinsi maupun pusat, kami telah menempuh jalur musyawarah dan sekali lagi kami ingin musyawarah”, ujarnya.“
Karena tidak ada titik temu, maka kami, melakukan pemasangan plang didepan kampus Perguruan Tinggi Muhammadiyah ini,”ucapnya.“Kami mempunyai bukti otentik yang kuat, berupa Girik C Desa Matagara Kecamatan Tigaraksa Persil 503 dan surat pernyataan dari mantan lurah pertama H. Mustaqim dan ahli waris sama sekali belum pernah melakukan transaksi jual beli kepada siapapun, sementara pihak Perguruan Tinggi Muhammadiyah Kabupaten Tangerang mengakui memiliki sertifikat, tetapi dengan persil yang berbeda yaitu 2018, hal ini sangat berbeda”, tuturnya.
Tanah yang disengketakan seluas 4.300 (m2), masih dalam pengawasan ahli waris yang sah, dikatakan kuasa hukum Immanudin S.H, kami akan menempuh jalur hukum, akan kami laporkan ke Bareskrim”, tukasnya.
Pada saat pemasangan plang, pimpinan kampus sedang tidak berada ditempat.Sementara itu ketika dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Ketua Sekolah Tinggi Farmasi Muhammadiyah, Drs. Jaka Supriyanta, M.Far, Apt mengatakan, “Perkara sudah ditangani oleh pihak legal Muhammadiyah, silakan tanya langsung dengan legal,” tandasnya.Pihaknya merasa memiliki bukti kuat sebagai atas tanah tersebut.(is).
- Podcast Seputaran Pondok Yatim Miftahul Munir Bersama Ketua KSK
- Peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Fatkur Rohman: Semangat Bersatu Harus Terbukti dalam Keadilan dan Kesetaraan
- Ruslan Abdul Gani, Sosok Jurnalis Investigatif Brata Pos Banyuwangi
- Hari Kebangkitan Nasional 2026: Pimpinan Redaksi Bratapos Dr. Zaibi Susanto Ajak Generasi Muda Lanjutkan Cita-Cita Pahlawan
- H.Maksum Petani Kalipare Resmi Laporkan Oknum Anggota LMDH Soal Jual Beli Lahan










