KPK Sudah Tetapkan 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Korusi di ATR/BPN 

Spread the love

Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik 

Ket foto : Pegawai Kementrian Saat di Gelanadang di KPK.

www.kontrasindependent.com Jakarta- Kasus Korupsi di Kementrian ATR/BPN KPK Sudah menetapkan 8 Orang Jadi Tersangka namun Nusron Wahid selaku Menteri belum jadi tersangka.

Kasus korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Bogor serta gratifikasi yang menyeret pejabat dan orang dekat menteri.

Perkembangan Terbaru Kasus Suap HGB ATR/BPN Penetapan Tersangka KPK menetapkan delapan tersangka setelah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Bogor, Jakarta, dan Tangerang.

Pihak yang Terlibat: Tersangka mencakup Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta sejumlah pihak swasta dan politisi

Keterlibatan Orang Kepercayaan Menteri: Empat dari delapan tersangka diduga merupakan orang kepercayaan atau “tim bayangan” dari Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.Penggeledahan: KPK telah menggeledah rumah pejabat Direktorat Jenderal terkait dan menemukan barang bukti berupa catatan serta bukti percakapan (chat) terkait alur pembukaan blokir HGB.

Aliran Dana Terdapat sorotan dari pakar hukum mengenai perputaran dan aliran dana fantastis mencapai Rp106,3 miliar yang sedang didalami oleh penyidik KPK.

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut hasil OTT KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN bernilai besar juga terkait banyaknya jenis layanan yang tersedia. Dia menyebut sejauh ini ada 57 jenis layanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di tingkat kantah, kanwil, atau pusat.

“Yang tentunya dalam kerangka pencegahan itu, kami juga terus mendorong transparansi dalam layanan publik,” ungkap Budi pada awak media di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 16/9/2026.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, akhirnya, merespons kasus dugaan korupsi di kementeriannya dan diduga melibatkan órang-orang kepercayaannya.

Tanggapan itu disampaikan Nusron Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (18/09).

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka terkait terkait proses pengurusan hak guna bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Salah-seorang tersangka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.

“Tersangka lainnya, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Sontang Coin Manurung,”ungkap Nusron setelah sepekan ini menghilang.(*)

Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.

Author: pusat 2