Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com Malang – dugaan kasus pemerasan oleh oknum wartawan berinisial RH dalam kasus tersebut yang terjadi di Desa Jeru, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang berapa pekan lalu jadi polemik.
Kenapa jadi polemik pasalnya ada dugaan undur fitnah serta tuduhan kepada seorang Oknum Advokat.
Kuasa Hukum Inisil ( SR ) dan ( KK ) Rudi Hermanto S. H ketika di konfirmasi dia angkat bicara, terkait permasalahan perbuatan melawan hukum yang di tuduhkan kepada saudara SR dan KK.
“Kami sebagai tim kuasa hukum melakukan suatu gugatan di Pengadilan Kepanjen, yang mana saudara SR dan KK ini di jadikan tersangka proses dari terdakwa dalam perkara tindak pidana pemerasan ini,”ungkapnya.
Dalam kenyataannya sesuai fakta dari BAP itu bahwa saudara SR dan KK itu, tidak terlibat didalam dugaan pemerasan maupun ikut serta dalam perbuatan melawan hukumnya yang di lakukan oleh Oknum Wartawan.
Dia menyampaikan bahwa, SR ini adalah seorang Advokat dan KK ini adalah asistennya Advokat saudara SR. kami tim kuasa hukum dari tim kuasa hukum Persatuan Advokat Indonesia.
“Untuk itu kami mempertahankan kredibilitas dari para Advokat ini agar di dalam kepemimpinan kita ini tidak ada indikasi tercemar kasus-kasus pidana,”timpalnya.
Lebih lanjut Rudi Hermanto ia menegaskan, bahwa pada tanggal 16 Desember 2025 kami melakukan sidang pertama di Pengadilan Negeri Kepanjen dalam gugatan perbuatan melawan hukum terkait yang melawan Edin Krisbintoro selaku kepala Desa Jeru, Kecamatan Turen sebagai tergugat satu dan saudari ( RH ) perempuan, Desa Ngadirejo, Kecamatan Jabung, Malang, sebagai tergugat dua.
Rudi menjelaskan, bahwa penggugat satu sebagai prober profesi sebagai Advokat yang sedang melakukan kegiatan investigasi suatu perkara yang akan di tanganinya, bersama sama dengan penggugat dua melakukan pengumpulan informasi data tehadap fakta yang saat ini menimpa dari klien kami saudara SR dan KK.
Hal itu di lakukan oleh pihak Kepala Desa Edin Krisbintoro seorang Kepala Desa Jeru dan ini mengakibatkan fitnah atau laporan palsu dari tergugat palsu tentang adanya pemerasan saat ini sedang di laporkan di Polres Malang, pungkasnya.
Dia membeberkan, bahwa menunjukkan tergugat satu telah melanggar hukum dan melanggar hak asasi serta bertentangan dengan Undang Undang Advokat pasal 16 No 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Yang mana di jelaskan bahwa Advokat tidak bisa di tuntut pidana dan perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan I’tikad baik.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Desa Jeru ketika di konfirmasi dan klarifikasi media ini usai keluar ruang sidang di Pengadilan Negeri Kepanjen Edin Krisbintoro nggan memberikan tanggapan.(Mad Ary)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online.
















