KONTRAS INDEPENDENT MALANG – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan atau awak media di lapangan. Langkah preventif dan ketelitian sangat diperlukan agar publik tidak dirugikan oleh pihak yang memanfaatkan profesi jurnalisme secara ilegal.
Fenomena munculnya oknum wartawan tanpa legalitas jelas ini belakangan dinilai kian meresahkan. Kehadiran mereka di tengah masyarakat sering kali memicu kebingungan, kegaduhan, hingga berpotensi mencoreng citra positif awak media resmi yang benar-benar bekerja untuk kepentingan penyampaian informasi publik yang objektif dan berimbang.
Direktur Utama PT Media Kontras Independent, Fatkhur Rohman, S.H., menegaskan bahwa setiap jurnalis yang bergerak di lapangan wajib memiliki legalitas yang jelas serta identitas resmi yang terverifikasi secara internal oleh perusahaan pers.
“Masyarakat memiliki hak penuh untuk menanyakan identitas dan memverifikasi keabsahan setiap orang yang mengaku sebagai jurnalis saat melakukan tugas-tugas jurnalistik. Wartawan yang benar-benar profesional selalu dibekali dengan kartu pers resmi. Jika perilakunya mencurigakan atau tidak bisa membuktikan identitasnya, masyarakat harus waspada,” ujar Fatkhur Rohman, S.H..
Ia memaparkan bahwa dampak dari pembiaran terhadap oknum wartawan ilegal ini cukup luas. Selain bisa merugikan masyarakat awam secara mental dan psikologis karena intimidasi informasi, hal ini juga mengganggu kinerja instansi pemerintah, swasta, maupun institusi pendidikan yang sering menjadi sasaran kunjungan oknum tidak dikenal.
Fatkhur mengingatkan bahwa cara paling cepat dan akurat di era digital ini untuk membedakan wartawan asli atau palsu adalah dengan memeriksa susunan redaksi secara langsung di website media yang bersangkutan.
“Setiap media resmi wajib mencantumkan susunan pengurus dan nama-nama jurnalisnya di laman Box Redaksi pada website resmi mereka. Kami meminta masyarakat untuk aktif membuka dan mengecek laman tersebut. Jika nama oknum yang bersangkutan tidak tercantum di dalam susunan redaksi web resminya, maka bisa dipastikan status kewartawanannya adalah palsu,” tegas Fatkhur Rohman, S.H..
Lebih lanjut, ia menginstruksikan langkah selanjutnya yang harus diambil oleh masyarakat apabila menemukan indikasi kejanggalan atau nama yang tidak tertera di dalam situs web resmi.
“Jangan langsung percaya begitu saja. Jika namanya tidak ada di website, langkah selanjutnya yang paling bijak adalah segera menghubungi kontak resmi redaksi media yang bersangkutan. Laporkan temuan tersebut agar pihak manajemen media dapat memberikan klarifikasi resmi, apakah orang itu memang bagian dari mereka atau justru pihak luar yang mencatut nama media secara ilegal,” pungkasnya.
Dengan adanya edukasi dan keterbukaan informasi melalui box redaksi ini, Fatkhur berharap masyarakat tidak lagi canggung atau takut untuk bersikap kritis. Langkah ini dinilai efektif untuk memutus ruang gerak para oknum yang ingin menyalahgunakan profesi mulia jurnalis demi kepentingan pribadi. Red
Publisher Vivian Syahputri Ramadhani
Realease: Red









