WALI KOTA TANJUNGBALAI TINJAU LANGSUNG RS ABDUL JALIL MELIALA: BELUM ADA IZIN OPERASIONAL

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

www.kontrasindependent.com
(10.10.2026)

TANJUNGBALAI — PANTAI JOHOR — Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, melakukan peninjauan langsung ke Rumah Sakit Abdul Jalil Meliala yang berlokasi di Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar. Dalam kunjungan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungbalai menegaskan bahwa rumah sakit ini hingga saat ini belum mengantongi izin operasional, sehingga belum dapat beroperasi.

Rombongan Wali Kota beserta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait disambut langsung oleh perwakilan manajemen RS Abdul Jalil Meliala, dr. M. Andyputra Meliala, Sp.OG. Peninjauan dilakukan menyeluruh, mencakup setiap ruangan, fasilitas, perlengkapan medis, serta kondisi fisik bangunan dari lantai dasar hingga lantai atas.

Di lantai satu, Wali Kota meninjau sejumlah ruang penting, antara lain ruang Farmasi, ruang Bersalin/VK, ruang Perawatan Bayi, poliklinik, serta ruang operasi dan peralatan medis pendukung. Bagian belakang rumah sakit juga diperiksa, termasuk fasilitas pengelolaan limbah dan sarana penunjang lainnya.

Selanjutnya, peninjauan berlanjut ke lantai dua dan tiga yang diperuntukkan ruang rawat inap. Terdapat lima ruang rawat inap khusus VIP dan ruang rawat inap umum. Secara keseluruhan, rumah sakit ini direncanakan memiliki kapasitas sebanyak 103 tempat tidur untuk pelayanan pasien.

Terkait kelengkapan perizinan, izin lingkungan telah terbit dan diperoleh pihak pengelola. Namun, langkah selanjutnya yang masih harus diselesaikan adalah izin operasional. Setelah izin tersebut terbit, Dinas Lingkungan Hidup akan melaksanakan pengawasan lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Wali Kota Mahyaruddin juga meminta pihak rumah sakit melakukan perbaikan pada sejumlah bagian bangunan yang belum memenuhi standar, termasuk tata letak pintu kamar mandi yang perlu disesuaikan. Penyempurnaan ini penting agar seluruh persyaratan teknis terpenuhi dan tidak menghambat proses penerbitan izin operasional.

Kedatangan pemerintah kota bertujuan untuk mendampingi dan memastikan penyelesaian perizinan berjalan lancar, mulai dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), hingga proses pendaftaran dalam sistem Online Single Submission (OSS). Pihak rumah sakit diminta segera berkoordinasi dengan Dinas PUTR, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait lainnya guna melengkapi seluruh berkas administrasi.

Selain aspek teknis dan perizinan, Wali Kota juga menyoroti penataan parkir serta jalur masuk dan keluar kendaraan agar diatur sesuai ketentuan, berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan. Dukungan masyarakat sekitar dan penyelesaian administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga menjadi hal yang perlu dipenuhi agar tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

Realise:J. Sugimin / Desy Arnas

publisher: Vivian /Ririn