Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com Malang- Seorang Pedagang Mainan Sujianto yang firal di media sosial berapa hari ini, yang di tuduh melakukan pelecehan pada anak sekolah bahwa Kejadian tersebut tidak benar.
Setelah firal di Facebook di group-group Wadshaap Sujianto warga Kepanjen, penjual mainan melakukan pengaduan ke Media Kontras Tv dan online Minggu 23/10 bersama keluarganya ia menceritakan kronologis kejadian dirinya yang di Firalkan seseorang yang di duga wali murid salah satu sekolah di kepanjen.
Sujianto menceritakan bahwa pada hari Rabu dan Kamis 19-20 Oktober 2022 jualan maianan di sekolah SDN Ardirejo 1 Kepanjen saat anak-anak berkerumun hendak beli mainan saat itu Jianto mau melayani dan menyisihkan kerumunan anak-anak dan ia tidak ada maksud apa-apa sewajarnya ia mau melayani pembeli akan tetapi disitu terlihat ada dua orang wali murid menunggu di belakang anak-anak.
Dari kejadian itu di duga ada salah satu wali murid menyalah artikan bahwa itu katanya memegang-megang dada dan paha anak-anak.

Sujianto saat mengadu pada Wartawan Kontras Tv dan Online yang menjelaskan kejadian tersebut dengan bersumpah-sumpah dan dia siap perkara ini mau di adukan ke jalur hukum ia siap, ia juga mengaku kalau kerja jualan mainan itu sudah cukup lama hampir 10thn baru kali ini jualan di Sekolah tersebut di tuduh begitu, Ia sempat di panggil dari pihak sekolah mengklarifikasi soal laporan itu. Ia menjawab pada pihak sekolah karena tidak merasa melakukan hal itu akhiranya klarifikasi di sekolah tersebut sudah clear tidak ada masalah, namun di ingatkan tidak boleh jualan lagi disitu.
“Namun sayangnya kejadian tersebut ada yang menviralkan di dalam facebook dan group-group Wadshaap itu yang saya bikin sakit hati dan keluarga saya semua jadi malu tercemar,”Ujar Sujianto.
Dari awak media juga melakukan konfirnasi kepada Guru SD Ardirejo 1 Bapak Deny yang ketepatan memang yg nangani permasalahan tersebut waktu kejadian, pihaknya menjelaskan bahwa pada saat itu ada laporan dari anak-anak tentang dugaan itu, akan tetapi kami tidak langsung menelan mentah-mentah infornasi itu.
“Ahirnya saya panggil yang bersangkutan ke kantor, dan kejadian itu sudah saya klarifikasi atas tuduhan itu yang bersangkutan memang menjawab tidak melakukan hal itu, dan pihak sekolah juga tidak ada bukti atas tuduhan itu, akhirnya pihak sekolah juga bersyukur atas jawaban si penjual mainan kalau tidak melakukan dan mudah-mudahan bukan sampean yang melakuakan karena yang jualan di sekolah itu banyak.
Setelah itu pihak sekolah menghimbau sementara jangan jualan disini dulu pak biar tidak jadi salah faham lagi,”Ujarnya.
Satu hal lagi dengan tulisan yang firal di medsos saya juga mengklarifikasi bahwa pihak sekolah yang di duga Menyeret penjual itupun tidak benar “Kami tidak ada sedikitpun menyeret penjual saya cuma memanggil untuk ke kantor mengkalirifikasi atas dugaan tersebut, ahirnya permasalahan tersebut sudah Clear orangnyapun sudah pergi dari sekolah, dan masalah yang firal di medsos pihak sekolah tidak mengerti siapa melakukanya,” Tutur Guru yang di panggil pak Deny itu, Senin (24/10).
Dari awak media juga melakukan koordinasi pada salah satu Kepolisian yang bertugas di wilayah Polres Malang terkait kejadian tersebut bila yang di tuduh tidak merasa berbuat dan tidak ada barang bukti, itu masuk dalam KUHP pasal 310 pencemaran nama baik dan UU ITE .
Sesuai ketentuan Undang-undang ITE, yaitu : Pasal 27 ayat (3) UU ITE, yang berbunyi : “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, Pasal 45 UU ITE, yang berbunyi : (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
“Jadi harus hati-hati mengesher sesuatu bila belum mengethui fakta dan buktinya karena akan mencemarkan nama baik orang lain dan bila di laporkan tuntutan Pidanya lumayan dalam selain itu foto yang di firalkan itu bukan suatu foto atau vidio bukti kejadian melakuakn pelecehan kejadian itu sangat berbahaya kecuali ada bukti vidio atau foto orang sedang melakukan itu bisa di jadikan barang bukti.
,”Ujar Anggota Polisi yang pernah bertugas di Penyidik bertahun-tahun itu.(Utsman)
















