Untuk Mendirikan Stone Crusher, Harus Mengurus Izin Quarry Terlebih Dahulu

Spread the love

KontraS Independent Media Sarana Restorasi Dan Informasi Publik

www.kontrasindependent.com – 09 Februari 2023 Jawa TimurStone Crucher adalah sebuah alat yang didesain untuk memecahkan batu dari ukuran yang besar menjadi ukuran yang lebih kecil. Selain untuk memecahkan batuan, stone crucher juga berfungsi untuk memisahkan butir-butir batuan yang telah dipecahkan menggunakan screen atau saringan.

Di Indonesia sendiri yang merupakan Negara Hukum ada banyak yang memiliki perusahaan Stone Crusher yang sudah memiliki izin Quarry. Akan tetapi, masih banyak juga perusahaan yang tidak mempunyai surat izin Quarry. Seperti halnya di Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, ada sekitar empat (4) perusahaan yang sudah resmi memiliki izin Quarry.

Foto Gambar Anggota DPRD kabupaten Pasaman “Martias” & Ketua Regional KontraS TV Sumatera Barat “Rispondi”, by Tim Regional KoiN.

Martias Anggota DPRD Kabupaten Pasaman dari Fraksi Gerindra II mengatakan, “Untuk mendirikan Stone Crusher terlebih dahulu harus mengurus izin Quarry. Karena, tanpa adanya dukungan bahan baku Quarry, Stone Crusher tidak boleh di dirikan”, ungkapnya.

“Untuk mendirikan Stone Crusher salah satunya harus memiliki izin Quarry. Kalau, seandainya tidak memiliki Quarry, sudah termasuk melanggar Undang-Undang & merusak lingkungan, serta tidak memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika, ada Quarry yang tidak punya izin menyuplai Stone Crusher, sudah bisa dipastikan kegiatan tersebut dianggap Ilegal & telah melanggar Hukum yang tertera di Undang-Undang”, lanjut Martias Anggota DPRD Kabupaten Pasaman.

“Jadi, kalau pengusaha-pengusaha Crusher yang ada di Pasaman tidak memiliki Quarry, Saya sarankan untuk bekerja sama dengan Quarry yang sudah memiliki izin di Pasaman ini”, Harap Martias Anggota DPRD Pasaman.(Rn)

Publisher : Mila / Riyan

Editing : Riyan

Pimpinan Redaksi : Fathur Rochman