Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
Ket foto : Kandang ayam potong milik UD Panji Ternyang Sumber Pucung
www.kontrasindependent.com Malang- Pengusaha ternak ayam Wilayah Desa Ternyang Kecamatan Sumber Pucung di duga ada beberapa provokator yang tidak suka berupaya ingin menutup usaha tersebut.
Menurut pemilik usaha UD. Panji H. Purnadi menyampaikan pada awak media bahwa”Usaha saya itu sudah berjalan enam tahun dan kami mengikuti aturan sesuai prosedur, Ijin usaha secara resmi dan lengkap sebelum beroperasi,survey dari Dinas Peternakan dan Dinas-dinas terkait bahkan ijin lingkungan juga ada hingga muncul surat ijin,”Tuturnya

Lanjut H. Pur tapi anehnya kenapa setelah beberapa bulan ini muncul beberapa orang yang di duga jadi aktor provokasi mempengaruhi lingkungan berupaya untuk menutup usaha tersebut dengan dalih bau dan berbagai macam alasannya.
Padahal UD. Panji ini sudah melalui prosedur hingga survey dinas bahwa tidak ada bau yang menggangu terhadap lingkungan bahkan Kandang ayam yang selama ini dijadikan masalah katanya menempel rumah warga itupun sudah kami lakukan pemotongan kandang agar jauh dari rumah warga agar tidak menggangu.

“Karena sebenarnya kandang ayam saya ini bukan kandang tradisional akan tetapi kandang modern yang mana sudah diatur otomatis, termasuk ventilasi, suhu, dan kelembabannya. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang ideal bagi ayam, meminimalkan stres, dan mencegah penyakit juga tidak menggangu lingkungan, lantas kenapa setelah 6 tahun baru ada keresahan dan protes warga yang di duga ada oknum provokator,”Tambahnya.
Lain tempat Kades Ternyang Didik Santoso saat mau ditemui Kontras Independent di kantornya berapa hari lalu ketepatan beliau tidak ada di tempat hingga terhubung via WhatsApp Kades tidak banyak komentar hanya bisa menfasilitasi di desa untuk musyawarah bermediasi mencari solusi dengan mediasi terkait permasalahan kandang ayam Milik UD Panji.
Berlanjut dari info di lapangan terendus ada pergerakan beberapa orang diduga oknum provokator melakukan permintaan tanda tangan warga sekitar dengan tujuan untuk menutup UD Panji agar tidak beroperasi lagi dengan dasar warga tidak menyetujui adanya ternak ayam.
“Ada beberapa warga didatangi ke rumahnya agar mau tanda tangan tanpa ada persetujuan istrinya sampai terjadi pertengkaran diantara keduanya kemudian warga yang dimintai tanda tangan ini datang kepada saya dan meminta ma’af karena menyesal ikut tanda tangan sementara selama ini ia tidak pernah merasa terganggu dan tidak pernah merasa dirugikan dengan adanya kandang tersebut, bahkan malah sebaliknya kita sering dapat bantuan dari UD Panji baik sembako ataupun yang lain “ungkap H. Pur menirukan cerita warganya saat minta maaf.
UD Panji beroperasi secara legal dan resmi dibawah naungan badan hukum dan usaha ini termasuk membantu salah satu program pemerintah melalui ketahanan pangan.
Sehubungan dengan hal tersebut Abraham G.Wicaksana,.S.H selaku Kuasa Hukum H. Purnadi saat koordinasi Sabtu (12/7/25) di Kantor UD Panji “Terkait permasalahan tersebut karena UD panji ini secara ijin operasionalnya resmi (Legal) maka bilamana ada orang atau kelompok masyarakat melakukan tindakan-tindakan melanggar hukum apapun bentuknya maka kami selaku Kuasa hukum dari pemilik usaha ini tidak segan -segan melaporkan pada (APH) Aparat Penegak Hukum,”Tuturnya.
Mengacu dalam Undang-undang KUHP Menjadi provokator atau orang yang melakukan tindakan provokasi, dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP, terutama Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Jika tindakan provokasi tersebut ditujukan untuk melakukan tindak pidana lain, maka pelaku juga dapat dikenakan pasal-pasal yang relevan dengan tindak pidana tersebut, serta pasal-pasal penyertaan dalam tindak pidana
Pelaku tindak pidana penghasutan berdasarkan Pasal 160 KUHP dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp4,5 juta.
Beberapa bulan terakhir ini dalang Provokatornya sudah dikantongi nama-namanya dan sudah tercium oleh APH. (Utsman)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional kontras tv dan online. .
















