Ket foto : Kapolres Malang Akbp Ferli Hidayat, saat di wawancara awak media.
www.kontrasindependent.com Malang- Hasil pengembangan setelah Kepala Desa Kalipare Sutikno tertangkap berapa pekan lalu Satuan Reserse Kriminal Polres Malang saat ini berhasil menangkap kembali perangkat Desa yakni (Kaur) Kepala Urusan Perencanaan & Pembangunan Desa Didik Eko Wahyudi.
Didik ini beberapa sumber di wilayah kalipare sudah lama terhendus memang sering terdengar kasus soal penyelewengan keuangan di Desa Kalipare bahkan tak sedikit masyarakat atau tokoh geram terhadap kiprahnya Didik tersebut di kantor Desa, “Tidak layak jadi perangkat Desa orang seperti Didik itu,” Ungkap beberap masyarat kalipare.
Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pada Sabtu 2/7/22 mengatakan, bahwa benar Satreskrim Polres Malang telah melakukan penyidikan terhadap pelaku terkait tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa Kalipare dan telah melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polres Malang telah mengamankan beberapa barang bukti yang dilakukan tersangka melancarkan aksinya diantaranya, 1 Bendel Audit Inspektorat Kabupaten Malang, 1 Lembar Surat Teguran Bupati Malang, 2 Bendel Rekening Koran Kas Desa Kalipare, dan 54 Stempel yang diduga palsu.
Lanjut Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, “Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap 9 saksi dan 1 saksi ahli, bahwa benar kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka DEW terkait dugaan tindak pidana Korupsi DD/Alokasi Dana Desa 2019” Ungkapnya.
Pria yang biasa di sapa Didik itu selaku perangkat desa bagian Kepala Urusan Perencanaan & Pembangunan Desa Kalipare tersebut beralamat di Dusun Krajan, Desa Kalipare, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Adapun lamanya ia menjabat sekitar 6 Tahun mulai 2017- 2022.
Dari keterangan saksi, modus operandi tersangka menjelaskan bahwa dana desa yang ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan progam desa, namun tersngka tidak bisa memberikan bukti perincian dan laporan terkait pemenuhan kegiatan progam Desa yang telah diselenggarakan.
“Dana yang merupakan selisih penerimaan dengan pengeluaran yang telah dilaksanakan tidak diberikan kepada Pelaksana kegiatan, Didik mengaku bahwa sisa dana ia gunakan untuk pemenuhan kegiatan, akan tetapi tidak ada buktinya” Jelas saksi.
Sebelumnya, semenjak bulan September 2021, Didik sudah mendapat surat teguran tertulis dari Bupati Malang perihal tersangka agar segera mengembalikan keuangan Negara yang ia salahgunakan. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkannya.
Kemudian diterangkan oleh tersangka kepada penyidik, bahwa ia telah menyalahgunakan Alokasi Dana Desa tahun 2019 untuk keperluan pribadinya, ia mengaku mengabaikan teguran dari Bupati Malang, sehingga ia dengan sengaja berbuat nekat untuk merugikan Negara dengan total puluhan juta rupiah.
“Dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Malang, tersangka telah merugikan negara sebesar 45.082.100 Juta Rupiah” Jelas Kasat Reskrim.(Utsman)








