KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK.
www.kontrasindependent.com
MALANG, KONTRASINDEPENDENT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang kembali menggelar sidang lanjutan atas perkara hukum yang melibatkan Nadia dan Arif, atas laporan hukum dari pihak pelapor, Desi Ratna Sari, pada Selasa (06/10/2026).
Sidang yang sedianya beragendakan pendalaman materi pembuktian ini terpaksa belum dapat berjalan secara optimal. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh tim liputan di area ruang sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awalnya dijadwalkan untuk menghadirkan deretan saksi tambahan yang tercatat di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Kesaksian Mantan Karyawan dan Penghulu Tertunda
Para saksi krusial tersebut diketahui terdiri dari seorang oknum penghulu—yang disebut-sebut menikahkan Nadia dan Arif secara siri—serta dua orang mantan karyawan dari pihak pelapor Desi Ratna Sari, yakni Agus dan Devi. Kehadiran elemen saksi ini dinilai sangat strategis untuk menguji validitas fakta di hadapan majelis hakim.
Namun, jalannya persidangan terhambat lantaran seluruh saksi yang telah dipanggil oleh JPU tersebut kompak tidak hadir di area PN Kepanjen. Situasi di persidangan semakin buntu akibat ketidakhadiran Nadia selaku salah satu pihak yang turut terlapor dalam pusaran perkara ini. Mangkirnya para saksi dan terlapor membuat Majelis Hakim mengambil keputusan tegas untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan.
Desi Ratna Sari Angkat Suara, Minta Semua Pihak Kooperatif
Ditemui usai penundaan sidang, Ibu Desi Ratna Sari selaku pelapor tunggal dalam perkara hukum ini akhirnya angkat suara. Dirinya memberikan pernyataan tegas dan mengekspresikan kekecewaannya atas ketidakhadiran para saksi BAP serta pihak terlapor yang dinilainya mengulur-ulur kepastian hukum.
“Kami sangat menyayangkan penundaan hari ini akibat ketidakhadiran para saksi tambahan dari JPU, terutama mantan karyawan saya dan oknum penghulu tersebut, serta saudari Nadia yang statusnya turut terlapor. Kehadiran mereka di persidangan ini sangat penting demi tegaknya keadilan dan terbukanya kebenaran materiil secara terang benderang,” tegas Desi Ratna Sari di hadapan awak media.
Lebih lanjut, Desi meminta agar seluruh pihak yang telah dipanggil secara patut oleh negara melalui JPU untuk bersikap kooperatif dan menghormati jalannya institusi peradilan pada agenda persidangan berikutnya.
“Saya berharap pada sidang selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum bisa bertindak lebih tegas untuk memastikan kehadiran para saksi dan terlapor. Jangan ada lagi alasan untuk mangkir atau memperlambat proses ini. Kita semua harus tunduk pada hukum formal yang berlaku demi kepastian hukum yang berkeadilan,” pungkas Desi Ratna Sari menutup statement-nya.
Agenda sidang yang akan datang dipastikan bakal menjadi momentum pembuktian krusial bagi pihak JPU. Jaksa memiliki kewajiban melekat untuk kembali melayangkan panggilan resmi dan memastikan kehadiran para saksi agar teka-teki materi hukum yang dilaporkan dapat segera terurai secara transparan di meja hijau.
Pihak redaksi media dalam laporan jurnalistik ini turut menegaskan bahwa pencantuman identitas para pihak di ruang publik mutlak dilakukan hanya sebagai pemenuhan asas keterbukaan informasi atas proses hukum formal yang sedang bergulir. Seluruh elemen masyarakat diimbau untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) hingga adanya vonis hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Publisher:Redaksi








