Seorang Pria Sok Jago Disidimpuan, Dikibusi Warga Isap Ganja, Akhirnya dibekuk Polisi !!

Spread the love

KONTRAS INDEPENDENT MEDIA SARANA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIK

Padangsidimpuan ,AMP, pria berusia 32 tahun itu hanya bisa pasrah karena nekat dan sok jago kedapatan menghisap ganja di salah satu warung jalan Solo Kelurahan Wek IV Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan,Selasa (12/9/2023) malam.

Aksi penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering terjadi transaksi dan menggunakan ganja, ”mendapat informasi itu, Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, S.H menerjunkan sejumlah personel guna melakukan penyelidikan ke TKP.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho, Rabu (13/9/2023) pagi menjelaskan setiba di lokasi personil Sat Resnarkoba melihat serta mencurigai gerak-gerik seorang pria yang tak lain adalah, AMP, yang saat itu berada dalam Warung.

“Yang bersangkutan (AMP-red) saat itu sedang duduk di dalam Warung. Kemudian saat kami hendak mengamankannya, yang bersangkutan malah membuang sebatang rokok berisi narkotika ganja ke bawah meja,”pungkasnya.

Selanjutnya Tim Opsnal dengan gerak cepat membekuk AMP. Tim Opsnal juga memerintahkan AMP untuk memungut batang rokok yang berisi ganja tersebut. Tak berhenti disitu, Tim Opsnal melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebungkus plastik berisi ganja seberat 14,42 Gram.

“Selain itu, kami juga menyita uang tunai dari yang bersangkutan senilai Rp105 ribu, kuat dugaan hasil transaksi ganja serta sebungkus kertas tiktak,” jelas Kasat Resnarkoba.

KOMPOL L. Sihaloho menjelaskan, guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut, Tim Opsnal membawa AMP berikut seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan.

Saat diintrogasi di hadapan penyidik Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan pelaku mengakui barang haram tersebut benar miliknya dan saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatnya.(BR)
[13/9 16.12] rambe Sumatera: Miliki Barang Haram, Pria bersama teman Wanitanya Dibekuk Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan !!

Padangsidimpuan ,Untuk menekan angka peredaran Narkoba yang terus meningkat. Aparat Kepolisian terus melakukan perburuan kepada para pelaku seperti yang dilakukan Tim Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan yang berhasil menangkap dua orang pelaku berinisial HSL (36) warga Kelurahan Simatorkis Sisoma Kecamatan Angkola Barat Kabupaten Tapanuli Selatan bersama seorang perempuan berinisial CA (27) Warga Stn Batang Ari Harahap gang H.O Sibarani Kelurahan Padangmatinggi Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan.

Kedua pelaku dibekuk di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan , Minggu (03 September 2023) sekira pukul 19.00 Wib.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Dudung Setyawan, S.H, S.IK, M.H, melalui Kasi Humas KOMPOL L. Sihaloho, Rabu (13/9/2023) pagi menjelaskan, bahwa pelaku berinisial HSL bersama teman Wanitanya hendak melakukan transaksi Narkoba di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sitamiang dengan seseorang berdasarkan informasi dari masyarakat.

Mendapat informasi itu kemudian Kasat Resnarkoba AKP Jasama H Sidabutar, S.H memerintahkan personil melakukan penyelidikan, kemudian petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung menuju ke TKP guna melakukan penyelidikan, kata KOMPOL L. Sihaloho.

Dari kejauhan lanjut Sihaloho, petugas melihat sorang pria yang mencurigakan yang masuk kedalam mobil Toyota Avanza yang terparkir di pinggir jalan Sisingamangaraja saat mendekatinya ternyata Pria tersebut tidak sendirian didalam mobil melainkan bersama seorang teman wanitanya berinisial CA saat itu juga keduanya langsung ditangkap Pungkas Kasihumas.

Selanjutnya kata Kasihumas petugas melakukan penggeledahan ditemukan 2 bungkus plastik klip transfaran yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dan narkotika golongan I jenis extasy yang berada di Box Mobil Pelaku HSL.

Kemudian tersangka kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan Penyidikan.

Kini kedua pelaku sudah diserahkan ke penyidik Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dengan barang bukti masing masing : 2 plastik klip transparan berisi Narkotika golongan I jenis shabu seberat 1,79 gram bersama 1,5 butir ekstasi merk Channel seberat 0,7 gram berikut 2 unit Alat Komunikasi iPhone SE dan Samsung A23 warna orange dari Penangkapan Itu Personel juga menyita 1 unit mobil Avanza warna Biru Metalik BK 1214 GG Serta Tas Hitam merk Eiger, papar KOMPOL L. Sihaloho.

Atas perbuatan tersebut Ucap Kasi Humas kini kedua pelaku kita jerat dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, kini kedua pelaku sudah dijebloskan ke ruang Tahanan selama 21 hari kedepan untuk menunggu proses hukum selanjut, kini personel Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan Kasus tersebut untuk membongkar jaringan ini.(BR)

Publisher :Red