KONTRAS INDEPENDENT MEDIA RESTORASI DAN INFORMASI PUBLIS
PASAMAN BARAT— Setelah sekian lama menanti kejelasan status lahan, masyarakat adat bersama para pemuda dan tokoh masyarakat akhirnya mengambil tindakan tegas dengan mensegel kawasan perkebunan PT PANP. Penyegelan ini dilakukan setelah diketahui bahwa izin Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya (mati).
Aksi penyegelan yang berlangsung secara damai namun ketat tersebut menjadi puncak dari aspirasi masyarakat yang menuntut pengembalian hak atas tanah ulayat milik kaum/nagari yang selama ini dikelola oleh PT PANP.
Menurut keterangan dari perwakilan masyarakat di lokasi, keberadaan HGU PT PANP yang sudah habis masa berlakunya secara hukum berarti mengembalikan status tanah tersebut kepada pemilik asalnya, yakni masyarakat adat setempat.
Niat pengambilalihan dan pemulihan hak atas tanah ulayat ini dipimpin langsung oleh Dt. Majoindo bersama cucu keponakannya (kemanakan) selaku pewaris dan pemangku adat yang sah atas ulayat tersebut.
“HGU perusahaan ini sudah mati. Secara aturan dan hukum adat, tanah ini adalah tanah ulayat kami yang harus kembali ke pangkuan anak kemanakan dan masyarakat. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak ulayat dikuasai tanpa dasar hukum yang sah,” tegas Dt. Majoindo di sela-sela aksi penyegelan.
Masyarakat memasang spanduk tuntutan serta memblokir gerbang utama dan area operasional PT PANP sebagai penanda bahwa seluruh aktivitas perusahaan di atas tanah ulayat tersebut dihentikan total sampai ada penyelesaian secara legal dan adat.
Beberapa poin utama yang dituntut oleh masyarakat dan Dt. Majoindo meliputi:
- Penghentian Seluruh Operasional: PT PANP dilarang melakukan aktivitas perkebunan/produksi apa pun di atas lahan yang HGU-nya telah kedaluwarsa.
- Pengembalian Lahan Ulayat: Penyerahan kembali penguasaan fisik dan legalitas tanah ulayat kepada Dt. Majoindo dan kaum/cucu keponakannya.
- Inventarisasi Aset & Pengawasan: Masyarakat bersama pemangku adat akan menjaga kawasan tersebut agar tidak ada upaya perusakan atau pemanfaatan secara ilegal oleh pihak luar.
Aksi penyegelan berjalan tertib dengan pengawalan dari aparat pengamanan setempat untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT PANP belum memberikan pernyataan resmi terkait aksi penyegelan maupun status perpanjangan HGU mereka.( Edi Warman)
Publisher : Yakup Hasibuan







