Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi PublikĀ
Ket foto : Press Rilis Polres Batu.
www.kontrasindependent.com Kota Batu – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu berhasil membongkar peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat lima kilogram yang dikirim melalui jalur ekspedisi darat dari luar Pulau Jawa.
Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kewaspadaan jajaran kepolisian dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kota Batu dan sekitarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial DK (30), warga Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.
Kapolres Batu, AKBP Panji Gedhe Prabawa, menjelaskan bahwa barang bukti yang disita berupa lima bungkus ganja dengan berat masing-masing satu kilogram. Tersangka diketahui membeli ganja tersebut secara daring (online) dengan total nilai transaksi mencapai Rp25 juta.
“Barang bukti yang sudah kami sita yaitu berupa lima kilogram narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja. Di sini ada lima bungkus dengan total Rp25 juta, di mana satu bungkus beratnya satu kilogram. Rencananya juga akan diedarkan,” ungkap AKBP Panji saat konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Selain ganja, polisi juga mengamankan pembungkus paket, resi pengiriman ekspedisi, serta satu unit telepon seluler milik tersangka.
Pengungkapan bermula pada Senin, 12 Oktober 2026, saat Satresnarkoba Polres Batu menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman paket dari luar Pulau Jawa melalui jasa ekspedisi darat yang dicurigai berisi narkotika.
Petugas segera mendatangi lokasi jasa ekspedisi dan mengamankan paket tersebut. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik menyatakan barang itu positif mengandung ganja. Penyelidikan kemudian mengarah pada identitas penerima paket, yang akhirnya ditangkap di kediamannya pada Selasa, 13 Oktober 2026.
“Informasi itu kami tindak lanjuti dengan cepat. Petugas mendatangi ekspedisi, mengamankan barang, kemudian melakukan uji laboratorium untuk memastikan apakah barang bukti tersebut benar-benar narkotika golongan I jenis ganja,” jelas Panji.
Saat ini, telepon seluler tersangka sedang diperiksa di laboratorium forensik untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Sementara itu, pihak pengirim paket telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Handphone saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan mendalam di laboratorium. Jadi, kami akan dalami lagi apakah masih ada jaringan-jaringan di balik ini semua,” tambahnya.
DK kini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan pemberkasan perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 111 ayat (2) undang-undang yang sama beserta ketentuan lainnya.
Ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditambah sepertiga.
“Polres Batu berkomitmen terus memperkuat patroli dan pemantauan jalur distribusi narkotika, baik melalui jalur darat maupun daring, dan mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan informasi yang mencurigakan kepada pihak berwenang,” pungkasnya.(*)
Publisher : Utsman Pimpinan Liputan Nasional Kontras TV dan online.








