Kontras Independent Media Sarana Restorasi dan Informasi Publik
www.kontrasindependent.com 15/06/2022Ninik Mamak datuk Marajo Nagari Muaro Kiawai ,kecewa dengan janji PT Tulas Sakti jaya belum berikan kebun Plasma 40/o. Menurut Yasman Hendri Datuak Marajo
Di duga banyak nya perusahaan Perkebunan kelapa sawit, di Pasaman barat Provinsi Sumatra barat. Yang telah melanggar prosedur perizinan Izin usaha Perkebunan ( IUP ) serta, SK Bupati di Pasaman barat.Tentang Pembangun perkebunan Kelapa sawit oleh Perusahaan perkebunan kelapa sawit di Pasaman Barat, yang tak kunjung selesai sampai saat ini terus berkonflik dan banyak masyarakat jadi korban Hukum gara-gara sengketa tanah ( setan ) hingga sampai saat ini. Baik dengan masyarakat adat di Nagari dan Ninik mamak jadi korban proses hukum demi menuntut Hak nya.

Yasman Hendri Datuak marajo,mengatakan “Bahwa pihak perusahaan telah ingkar janji dan langgar prosedur Perizinan serta SK Bupati Pasaman Barat no 188.45 /Bup- Pasbar 2008, tentang pemberian Izin lokasi Kepada PT. Tulas Sakti Jaya di Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat provinsi Sumatera Barat. Atas nama Sdt H.M Sutrisno HS, PT Tulas Sakti Jaya,nomor 27/Dir- /TSJ/pdg/IV 2008 tanggal 22 April 2008.Hal permohonan izin lokasi seluas+590 .63 Ha, yang terletak di Tanah Ulayat Nagari Muaro Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman barat.
Namun, semua perjanjian nya tidak tepati , sertifkat HGU nya di keluarkan pada tahun 2015, sedangkan IUP nya dikeluarkan Tahun 2008 seperti ada kongkalingkong” pungkas Yasman Hendri.

Menurut Jasrisam SPD MM, Ketua LSM PKA PPD Provinsi Sumatera Barat, saat di hubungi melalui telepon seluler nya mengatakan “Disimpang tigo alin Nagari Muaro kiawai kecamatan gunung tuleh Kabupaten Pasaman barat Rabu 15 Juni 2022 ,itu perlu di usut tuntas secara Hukum” tegas Jasrisam.(Burhan)
Publisher : Riyan Fandi











